Residivis Kambuh, Mencuri Umbi Porang di 11 TKP hingga Akhirnya Ditangkap

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Agustus 19, 2026

GrinduluFM Pacitan - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ungkapan ini cocok buat Sunardianto warga RT 001 RW 008 Dusun Menur Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan. Pasalnya, residivis tersebut sudah berkali-kali berurusan dengan hukum Sunar tetap tidak kapok melakukan kejahatan serupa yang ujungnya Sunar dijebloskan lagi ke penjara.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers menyebut, aksi pencurian tersebut terjadi sedikitnya di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku ini sudah 11 kali mencuri porang. Bahkan pelaku ini residivis kasus yang sama dimana beberapa tahun lalu juga mencuri porang berujung dipenjara,"kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar pada pers conferens, Rabu (19/8/2026).

Terduga pelaku ditangkap petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai hilangnya tanaman porang.

Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga berulang kali melakukan pencurian.

Dalam aksinya, pelaku diduga menyasar tanaman porang milik warga. Tanaman tersebut kemudian diambil dan dibawa pergi untuk dijual kembali.

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku dibawa ke kantor polisi . Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.

Akibat perbuatannya Residivis spesialis porang itu dikenakan Pasal 477 Junto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana Nomer 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 12.52
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03