Kapolres
Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers menyebut, aksi
pencurian tersebut terjadi sedikitnya di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku ini sudah 11 kali mencuri porang. Bahkan pelaku ini residivis kasus yang sama dimana beberapa tahun lalu juga mencuri porang berujung dipenjara,"kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar pada pers conferens, Rabu (19/8/2026).
Terduga
pelaku ditangkap petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan
laporan masyarakat mengenai hilangnya tanaman porang.
Hasil penyelidikan,
polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga berulang kali melakukan pencurian.
Dalam
aksinya, pelaku diduga menyasar tanaman porang milik warga. Tanaman tersebut
kemudian diambil dan dibawa pergi untuk dijual kembali.
Setelah
berhasil diamankan, terduga pelaku dibawa ke kantor polisi . Polisi masih
mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
Akibat perbuatannya Residivis spesialis porang itu dikenakan Pasal 477 Junto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana Nomer 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Reporter:Asri

