Napi Rutan Pacitan Tidak Ada yang Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Agustus 18, 2026

GrinduluFM Pacitan - Pemberian remisi kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan pada momen peringatan kemerdekaan tahun ini tidak membuat ada narapidana yang langsung bebas.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Namun, dari seluruh narapidana yang menerima remisi, tidak ada yang masa pidananya langsung berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman tersebut,”ujar Irphan Dwi Sandjojo, Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan saat dikonfirmasi melalui Humas Rutan Kelas IIB Pacitan.

Rilis Rutan Kelas IIB Pacitan, jumlah narapidana Rutan Kelas IIB Pacitan hingga tanggal 17 Agustus 2026, sebanyak 101 orang. Adapun yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 66 warga binaan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan adimistratif dan substantive, diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Namun penerima remisi langsung bebas tidak ada tahun ini,”jelas Karutan Irphan.

Perolehan remisi umum tahun 2026 yang diberikan kepada narapidana mulai dari pengurangan masa tahanan 1 hingga 6 bulan. Terbanyak pengurangan masa tahanan 3 bulan sebanyak 23 Warga Binaan.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di dalam rutan.

Reporter:Asri

 

 

Blog, Updated at: 13.21
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03