Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang
telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Namun, dari seluruh narapidana yang menerima remisi, tidak ada yang
masa pidananya langsung berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman
tersebut,”ujar Irphan Dwi Sandjojo, Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan saat
dikonfirmasi melalui Humas Rutan Kelas IIB Pacitan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah
persyaratan adimistratif dan substantive, diantaranya berkelakuan baik selama
menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Namun
penerima remisi langsung bebas tidak ada tahun ini,”jelas Karutan Irphan.
Perolehan remisi umum tahun 2026 yang diberikan kepada narapidana
mulai dari pengurangan masa tahanan 1 hingga 6 bulan. Terbanyak pengurangan
masa tahanan 3 bulan sebanyak 23 Warga Binaan.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan
untuk terus mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di dalam
rutan.
Reporter:Asri

