GrinduluFM Pacitan - Seorang pria bernama Slamet Ariyadi alias Candra (24) warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan pekerjaan sebagai montir bengkel diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
Penangkapan memerlukan proses panjang karena pelaku berpindah-pindah
keluar masuk kampung di luar daerah.
Setelah tertangkap ternyata Candra sudah melakukan pencurian di
sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Menurut pengakuan pelaku, mencuri sudah tiga kali gunakan kunci c.
Pelaku ini belajar pakai kunci C di luar pacitan kemudian dipraktekan untuk
mencuri motor di Pacitan. Ini baru kali ini pencuri motor di Pacitan pakai
leter c,”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat Konferensi
Pers, Rabu (19/8/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan
dengan kasus pencurian tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan
keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Dari ungkap kasus curanmor dengan terduga pelaku Candra warga Tulakan tersebut
ternyata ada yang dilakukan sudah 7 bulan lalu tepatnya di bulan Februari, baru
terungkap di bulan Agustus berkat hasil pengembangan penyelidikan polisi.
“Motor ada yang dijual dengan cara dipretheli ke orang yang mau
membeli bukan ke penadah. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan
sehari-hari pelaku,”jelas Kapolres AKBP Ayub.
Akibat perbuatannya, Slamet alias candra dikenakan Pasal 477 ayat (2)
Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Sementara motor hasil curian diserahkan ke para korban langsung
oleh Kapolres AKBP Ayub Diponegoro azhar
setalah usai rilis dihadapan awak media.
Reporter:Asri

