GrinduluFM Pacitan - Masalah
finansial atau ekonomi tetap bertengger di posisi pertama sebagai penyebab
utama perceraian, disusul ketat oleh kasus perselingkuhan diurutan kedua.
Humas
Pengadilan Agama Pacitan, Achmad Ubaidillah mengungkapkan bahwa mayoritas
perkara yang diterima didominasi oleh perkara cerai gugat, atau gugatan yang
diajukan oleh pihak istri.
“Pemicu
yang paling banyak masalah ekonomi betengger diposisi pertama terus tiap
tahunnya disusul urutan kedua perselingkuhan,”ungkap Ubaidillah, Jumat
(19/6/2026).
Angka perceraian
di Kabupaten Pacitan menunjukkan tren meningkat pada 2026. Hingga 17 Juni
2026, Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat 594 perkara perceraian. Jumlah itu
naik 21 perkara dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 573
perkara.
Juru Bicara Pengadilan Agama Pacitan Ahmad Ubaidillah mengatakan kenaikan
tersebut menjadi sinyal adanya persoalan yang masih membelit kehidupan rumah
tangga masyarakat.
“Per 19 Juni tahun ini ada 594 perkara perceraian. Pada periode yang sama tahun
lalu ada 573 perkara, jadi ada kenaikan 21 perkara,” kata Ubaidillah.
Ubaidillah menuturkan untuk angka
pengajuan cerai ASN, TNI POLRI justru mengalami penurunan. Dari Januari
hingga Juni 2025, yang masuk 10 perkara. Adapun Januari hingga Juni 2026, yang
masuk baru 5 perkara.
Pihak Pengadilan Agama Pacitan
mengupayakan proses mediasi di setiap awal persidangan agar pasangan suami
istri bisa rujuk kembali. Namun sebagian besar perkara tetap berlanjut hingga
putusan cerai karena ego masing-masing pihak dan runtuhnya komitmen pernikahan
yang sudah terlampau dalam.
Pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat terus dihimbau untuk memberikan edukasi pranikah yang lebih matang
guna menekan laju angka perceraian di Pacitan.
Reporter:Asri