GrinduluFM Pacitan - Gegara kondisi IPAL dari 35 SPPG yang beroperasi di Pacitan sebagian besar dinilai belum memenuhi ketentuan khusus instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, pemenuhan IPAL sesuai standar harus dilaksanakan secepatnya.
Kepala Dinas Lingkungan hidup Pacitan, Cicik Raudlatul Jannah, juga
merekomendasikan setiap SPPG untuk melakukan pengujian baku mutu air limbah
secara berkala.
Cicik menjelaskan air limbah dari dapur ini wajib diuji di
laboratorium yang terakreditasi. Hasil uji laboratorium tersebut akan
menunjukkan apakah air yang dibuang masih di atas ambang batas baku mutu yang
ditetapkan pemerintah. Bahkan laporan hasil uji laboratorium pun wajib
diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami merekomendasikan setiap SPPG untuk melakukan pengujian baku mutu
air limbah secara berkala guna mengantisipasi dampak lingkungan dan pencegahan
dini adanya pencemaran,”jelas Cicik saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pacitan, Cicik Raudlatul
Jannah, hampir semua SPPG yang beroperasi di Pacitan dianggap belum sesuai
standar. Hasil evaluasi tersebut kemudian dilaporkan ke BGN disertai
rekomendasi perbaikan.
“Sedikitnya 15 SPPG mendapat catatan khusus terkait IPAL saat
dilakukan pengawasan lapangan,”lanjutnya.
Sebetulnya
terkait bagaimana IPAL yang standar (khusus SPPG) sudah ada regulasinya di
KepmenLH No. 2760 Tahun 2025.
Di
regulasi itu juga sudah ada acuan baku mutu air limbah yang harus diuji setiap
tiga bulan. Di situ bisa terlihat apakah air limbah yang diolah ini dapat
dinilai sudah “aman” atau belum untuk dibuang ke badan air atau media
lingkungan lain.
Kesalahan
umum yang banyak ditemukan di lapangan adalah dapur-dapur tersebut hanya
mengandalkan penyaring lemak sederhana. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, ada
pengelola dapur yang langsung membuang air sisa cucian dan masakan mereka ke
saluran air warga tanpa diolah sama sekali padahal IPAL yang ideal itu harus
melalui rangkaian proses yang lengkap.
DLH
melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung yang intinya
memberikan pemahaman terkait ketentuan pengelolaan limbah dari SPPG.
“Setiap
SPPG harus memiliki IPAL dengan pengelolaan yang baik, sehingga semua memenuhi
baku mutu yang di tetapkan. Karena jika tidak, maka akan terjadi pencemaran
lingkungan yang nantinya selain merugikan masyarakat di sekitarnya juga akan
berdampak pada keberlangsungan SPPG itu sendiri,”imbuhnya.
Pemenuhan
IPAL sesuai standar harus dilaksanakan secepatnya supaya semua berjalan dengan
baik.
“Jika
zat-zat ini dibuang langsung ke sungai, dampaknya tidak main-main. Ekosistem
sungai bisa rusak, timbul bau tak sedap, dan air menjadi tercemar sehingga
sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi
dapur,”tutupnya.
Reporter:Asri

