DLH Pacitan Rekomendasikan SPPG Uji Baku Mutu Air Limbah Secara Berkala, Mayoritas IPAL Tidak Memenuhi Ketentuan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Mei 05, 2026

GrinduluFM Pacitan - Gegara kondisi IPAL dari 35 SPPG yang beroperasi di Pacitan sebagian besar dinilai belum memenuhi ketentuan khusus instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, pemenuhan IPAL sesuai standar harus dilaksanakan secepatnya.

Kepala Dinas Lingkungan hidup Pacitan, Cicik Raudlatul Jannah, juga merekomendasikan setiap SPPG untuk melakukan pengujian baku mutu air limbah secara berkala.

Cicik menjelaskan air limbah dari dapur ini wajib diuji di laboratorium yang terakreditasi. Hasil uji laboratorium tersebut akan menunjukkan apakah air yang dibuang masih di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Bahkan laporan hasil uji laboratorium pun wajib diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami merekomendasikan setiap SPPG untuk melakukan pengujian baku mutu air limbah secara berkala guna mengantisipasi dampak lingkungan dan pencegahan dini adanya pencemaran,”jelas Cicik saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).

Dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pacitan, Cicik Raudlatul Jannah, hampir semua SPPG yang beroperasi di Pacitan dianggap belum sesuai standar. Hasil evaluasi tersebut kemudian dilaporkan ke BGN disertai rekomendasi perbaikan.

“Sedikitnya 15 SPPG mendapat catatan khusus terkait IPAL saat dilakukan pengawasan lapangan,”lanjutnya.

Sebetulnya terkait bagaimana IPAL yang standar (khusus SPPG) sudah ada regulasinya di KepmenLH No. 2760 Tahun 2025.

Di regulasi itu juga sudah ada acuan baku mutu air limbah yang harus diuji setiap tiga bulan. Di situ bisa terlihat apakah air limbah yang diolah ini dapat dinilai sudah “aman” atau belum untuk dibuang ke badan air atau media lingkungan lain.

Kesalahan umum yang banyak ditemukan di lapangan adalah dapur-dapur tersebut hanya mengandalkan penyaring lemak sederhana. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, ada pengelola dapur yang langsung membuang air sisa cucian dan masakan mereka ke saluran air warga tanpa diolah sama sekali padahal IPAL yang ideal itu harus melalui rangkaian proses yang lengkap.

DLH melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung yang intinya memberikan pemahaman terkait ketentuan pengelolaan limbah dari SPPG.

“Setiap SPPG harus memiliki IPAL dengan pengelolaan yang baik, sehingga semua memenuhi baku mutu yang di tetapkan. Karena jika tidak, maka akan terjadi pencemaran lingkungan yang nantinya selain merugikan masyarakat di sekitarnya juga akan berdampak pada keberlangsungan SPPG itu sendiri,”imbuhnya.

Pemenuhan IPAL sesuai standar harus dilaksanakan secepatnya supaya semua berjalan dengan baik.

“Jika zat-zat ini dibuang langsung ke sungai, dampaknya tidak main-main. Ekosistem sungai bisa rusak, timbul bau tak sedap, dan air menjadi tercemar sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi dapur,”tutupnya.

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 14.54
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03