Polisi Mulai Dalami Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Lahan Parkir Goa Gong, Ada ASN Ikut Terseret

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Mei 05, 2026

GrinduluFM Pacitan - Polres Pacitan mulai proses penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin atau akta hibah lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong.

Mengejutkan, ada nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pacitan ikut terseret setelah adanya laporan warga ke Polres Pacitan, Senin (27/4/2026).

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap awal dengan fokus pada verifikasi lokasi dan dokumen pertanahan.

“Kita masih datangkan ahli dari BPN,”Kasatreskrim membenarkan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2026).

Penyidik Satreskrim Polres Pacitan juga akan melibatkan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Lanjut Kasatreskrim AKP Choirul Maskanan, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk menentukan titik pasti objek sengketa sebelum menetapkan pihak terlapor secara definitf.

“Kita masih cek titik lokasi dulu, kita juga masih nunggu keterangan ahli dari BPN,”lanjutnya.
Perkembangan kasus dugaan pemalsuan akta hibah lahan Goa Gong saat ini penyidik polres memanggil pelapor serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung terkait riwayat kepemilikan lahan.

Menurut AKP Choirul Maskanan, proses ini dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan yang diduga terjadi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang warga inisial S melaporkan asn di lingkup Pemkab Pacitan ke Polisi.

Sesuai laporan warga yang melaporkan, aparatur sipil negara ini pada tahun 1998 disebut menangani proses penyertifikatan lahan untuk kebutuhan parkir Goa Gong.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan status lahan milik pribadi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pacitan tanpa dasar dokumen hibah yang sah.

Dalam proses tersebut, lahan milik S diduga ikut disertifikatkan atas nama pemerintah tanpa persetujuan pemilik.

Kepolisian Pacitan memastikan penyelidikan akan terus berlanjut dengan menunggu hasil kajian ahli BPN sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

Reporter:Asri

 

 

 

Blog, Updated at: 16.09
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03