Kepala Dinas DPPKB PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Sulistyaningtias
membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dinas DPPKB PPPA Kabupaten Pacitan siap kawal penanganan dugaan kasus
kekerasan terhadap anak yang menimpa RS siswa sekolah menengah pertama (SMP)
tersebut.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan
untuk memberikan perlindungan bagi korban dan mengecam segala bentuk tindakan
KDRT.
"Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan
keadilan, baik itu terhadap anak maupun terhadap inisial BA sebagai korban KDRT
suami,"kata Jayuk dalam
keterangannya, Senin (13/4/2026).
Kesempatan sama, dr Puji Dian Cahyani selaku Konselor mengatakan hasil
dari asesmen memang benar ada unsur trauma dari korban anak.
“Iya secara psikologis ada memang korban sempat trauma, kami akan
mengambil kesimpulan dari hasil asesmen, itu yang akan menjadi dasar ketika
nanti mendampingi ke UPPA Polres Pacitan. Kami mendampingi korban secara
psikososial, sebab korban merasa takut kalau ketemu pelaku,”ujar dr Puji.
Selain itu orangtua korban bakal melaporkan tindak kekerasan pelaku
terhadap anaknya ke Polres Pacitan. Sedangkan laporan indispliner, pelaku
sebagai aparat polisi bakal dilaporkan ke Polda Jatim.
Citra ibu korban mendatangi kantor DPPKB PPPA untuk mendapatkan
keadilan anak kandungnya sebagai korban kekerasan. Orangtua korban tidak terima
tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku yang merupakan adik iparnya tersebut
terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
“Saya merasa miris kejadian yang menimpa anak saya ini. Saya
melaporkan pingin mendapatkan keadilan
untuk anak saya. Harusnya itu segala bentuk jenis kekerasan terhadap anak
dibawah umur tidak dibenarkan apalagi yang melakukan seorang aparat yang
seharusnya mengayomi melindungi kok justru malah menjadi pelaku
kekerasan,”ungkapnya.
Orangtua korban berharap mekanisme hukum berjalan transparan. Pihaknya
menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian untuk memberikan keadilan
seadil-adilnya.
“Saya maunya pelaku ini di pidanakan, di penjara, di pecat, ini dari
lubuk hati saya, jujur saja karena pelaku ini seorang aparat, kalau nggak kita
laporkan bagaimana dia efek jera. Kalau cuma dimaafkan cuma kejadian sekali gak
apa-apa, kalau terjadi dua kali terhadap anak saya nggak bisa
dimaafkan,”pungkasnya.
Reporter:Asri

