Trauma, Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Datangi DPPKB PPPA Minta Perlindungan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, April 13, 2026

GrinduluFM Pacitan - Korban dugaan kekerasan terhadap anak inisial “RS” usia 14 Tahun, warga Jalan Wahid Hasyim RT04 RW07 Lingkungan Ngampel, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, didampingi orangtuanya, Citra Yulia Margareta, mendatangi Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Pacitan, Senin (13/4/2026). Kedatangan mereka tak lain untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang rencana bakal dilayangkan ke Polres Pacitan Selasa (14/4/2026).

Kepala Dinas DPPKB PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Sulistyaningtias membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dinas DPPKB PPPA Kabupaten Pacitan siap kawal penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa RS siswa sekolah menengah pertama (SMP) tersebut.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan untuk memberikan perlindungan bagi korban dan mengecam segala bentuk tindakan KDRT.

"Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, baik itu terhadap anak maupun terhadap inisial BA sebagai korban KDRT suami,"kata Jayuk  dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Kesempatan sama, dr Puji Dian Cahyani selaku Konselor mengatakan hasil dari asesmen memang benar ada unsur trauma dari korban anak.

“Iya secara psikologis ada memang korban sempat trauma, kami akan mengambil kesimpulan dari hasil asesmen, itu yang akan menjadi dasar ketika nanti mendampingi ke UPPA Polres Pacitan. Kami mendampingi korban secara psikososial, sebab korban merasa takut kalau ketemu pelaku,”ujar dr Puji.

Selain itu orangtua korban bakal melaporkan tindak kekerasan pelaku terhadap anaknya ke Polres Pacitan. Sedangkan laporan indispliner, pelaku sebagai aparat polisi bakal dilaporkan ke Polda Jatim.

Citra ibu korban mendatangi kantor DPPKB PPPA untuk mendapatkan keadilan anak kandungnya sebagai korban kekerasan. Orangtua korban tidak terima tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku yang merupakan adik iparnya tersebut terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

“Saya merasa miris kejadian yang menimpa anak saya ini. Saya melaporkan pingin  mendapatkan keadilan untuk anak saya. Harusnya itu segala bentuk jenis kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak dibenarkan apalagi yang melakukan seorang aparat yang seharusnya mengayomi melindungi kok justru malah menjadi pelaku kekerasan,”ungkapnya.

Orangtua korban berharap mekanisme hukum berjalan transparan. Pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian untuk memberikan keadilan seadil-adilnya.

“Saya maunya pelaku ini di pidanakan, di penjara, di pecat, ini dari lubuk hati saya, jujur saja karena pelaku ini seorang aparat, kalau nggak kita laporkan bagaimana dia efek jera. Kalau cuma dimaafkan cuma kejadian sekali gak apa-apa, kalau terjadi dua kali terhadap anak saya nggak bisa dimaafkan,”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 19.30
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03