Dimulainya sidak ke sejumlah hotel dan
rumah makan di Kabupaten Pacitan hari ini dibenarkan Kepala Dinas
Perdagangan Tenagakerja Pacitan, Acep Suherman.<P>
“Menindak lanjuti hasil rakor antara Pemkab dengan Pertamina dan
Hiswana Migas serta Pangkalan bahwa hari ini tanggal 19 Maret Pemkab melakukan
sidak di beberapa hotel dan rumah makan,”katanya.<P>
“Dalam rangka pengawasan dan monitoring distribusi Gas LPG 3 Kg
bersubsidi pada hotel, restoran, pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Pacitan
pada tanggal 19 s/d 28 Maret 2026,”bunyi isi surat edaran.<P>
Tidak main-main setelah Surat Edaran tentang penggunaan liquefied
petroleum gas lpg tabung ukuran 3 kg bersubsidi dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Pacitan langsung dilakukan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel hingga rumah makan.<P>
“Tujuannya dalam rangka menjaga ketepatan sasaran distribusi liquefied
petroleum gas lpg tabung 3 kg bersubsidi serta untuk menjamin ketersediaan dan
stabilitas harga di masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 1447
hijriyah,”ujarnya.<P>
Elpiji tabung 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha
mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkalan elpiji 3
kg agar memperioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat rumah tangga sekitar pangkalan. Untuk sementara pangkalan
lpg 3 kg dilarang menjual kepada pengecer menjelang dan h+7 hari raya.<P>
Reporter:Asri

