Pemkab Pacitan Keluarkan Surat Larangan ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Imbas Isu Terjadinya Kelangkaan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Maret 18, 2026

GrinduluFM Pacitan - Imbas dari masalah gas Elpiji 3 kg yang membuat resah warga jelang lebaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas Elpiji 3 kg. <p>

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Heru Wiwoho saat Rakor Pemkab bersama PT Pertamina, Hiswana Migas Madiun, Polres Pacitan, Agen LPG dan media di Pacitan terkait isu kelangkaan LPG di wilayah Kabupaten Pacitan di Ruang Pertemuan Disperindag, Rabu (18/3/2026).<p>


Sekda Pacitan Heru Wiwoho memerintahkan, Kepala Dinas Perdagangan dan tenagakerjaan Kabupaten Pacitan, Acep Suherman segera membuat konsep surat peringatan kepada ASN di lingkup Pemkab Pacitan untuk tidak menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kg itu.<p>

“ASN tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg. Itu mohon dan ini kalau ada ASN ikut antri panjang gas elpiji  tolong di foto kemudian laporkan. Selain itu akan buat surat edaran bagi pangkalan supaya menjual gas subsidi ke rumah tangga miskin utamakan dulu bagi warga sekitar pangkalan,”tegas Sekda Heru Wiwoho.<p>

Larangan tersebut tidak berlebihan karena gas melon itu bertuliskan bagi warga miskin. Bahkan data menyebutkan 85% ASN di lingkup Pemkab menggunakan gas yang diperuntukan bagi warga miskin tersebut.<p>

Tidak hanya ASN dilingkup Pemkab Pacitan saja yang masih menggunakan gas subsidi 3 kg. Diakui atau tidak di lingkup TNI/Polri ASN nya 55% juga ikut menggunakan gas elpiji 3 kg tersebut.<p>

Larangan tidak hanya berlaku untuk ASN akan tetapi juga untuk pelaku usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha pertanian, dan usaha jasa las.<p>

“Untuk tidak menggunakan LPG Tabung ukuran 3 kg dan beralih menggunakan LPG Tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi,”tegas Sekda Heru Wiwoho.<p>

Sekda juga beri warning bagi Dinas Perdagangan Pacitan jika menemukan ada pangkalan tidak benar segera laporkan agar dinas segera menghentikan untuk diberi tindakan tegas tidak usah dikasih lagi alihkan ke pangkalan yang jujur.<p>

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 15.24
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03