Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Heru Wiwoho saat Rakor Pemkab bersama PT Pertamina, Hiswana Migas Madiun, Polres Pacitan, Agen LPG dan media di Pacitan terkait isu kelangkaan LPG di wilayah Kabupaten Pacitan di Ruang Pertemuan Disperindag, Rabu (18/3/2026).<p>
“ASN tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg. Itu mohon dan ini kalau
ada ASN ikut antri panjang gas elpiji
tolong di foto kemudian laporkan. Selain itu akan buat surat edaran bagi
pangkalan supaya menjual gas subsidi ke rumah tangga miskin utamakan dulu bagi
warga sekitar pangkalan,”tegas Sekda Heru Wiwoho.<p>
Larangan tersebut tidak berlebihan karena gas melon itu bertuliskan
bagi warga miskin. Bahkan data menyebutkan 85% ASN di lingkup Pemkab
menggunakan gas yang diperuntukan bagi warga miskin tersebut.<p>
Tidak hanya ASN dilingkup Pemkab Pacitan saja yang masih menggunakan
gas subsidi 3 kg. Diakui atau tidak di lingkup TNI/Polri ASN nya 55% juga ikut
menggunakan gas elpiji 3 kg tersebut.<p>
Larangan tidak hanya berlaku untuk ASN akan tetapi juga untuk pelaku
usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani
tembakau, usaha pertanian, dan usaha jasa las.<p>
“Untuk tidak menggunakan LPG Tabung ukuran 3 kg dan beralih
menggunakan LPG Tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi,”tegas Sekda Heru
Wiwoho.<p>
Sekda juga beri warning bagi Dinas Perdagangan Pacitan jika menemukan
ada pangkalan tidak benar segera laporkan agar dinas segera menghentikan untuk
diberi tindakan tegas tidak usah dikasih lagi alihkan ke pangkalan yang jujur.<p>
Reporter:Asri

