Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, ungkap kasus peredaran miras tahun 2025 meningkat sebanyak 62 kasus dibandingkan tahun 2024.
“Ungkap kasus peredaran miras tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024,”ujar Kapolres Ayub.
Selain peningkatan penindakan, aparat juga berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras. Barang bukti miras yang diamankan selama tahun 2025 sebagian telah dimusnahkan.
AKBP Ayub menegaskan, peningkatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Miras sebagai salah satu pemicu utama berbagai jenis kejahatan. Dampaknya tidak hanya terlihat pada gangguan kesehatan individu, tetapi juga meningkatkan risiko tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas,"tegasnya.
Pencegahan dan edukasi tentang bahaya alkohol perlu digalakkan secara masif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Banyak kasus kekerasan, baik fisik maupun verbal, bermula dari pengaruh minuman keras.”tutupnya.
Reporter:Asri

