Seperti diberitakan sebelumnya, penyebab pernikahan dini ditengah masyarakat diantaranya seks bebas atau di luar pernikahan.
Turunnya jumlah angka perkawinan di usia dini yang tercatat sepanjang setahun 2025, dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Mashudi, S.Ag.melalui Panitera Muda Hukum, Rabu (07/1/2026).
“Prosentase penyelesaian perkara Pengadilan Agama Pacitan Tahun 2025 adalah 98,98%,”katanya.
Hal itu bisa ditunjukkan dari mayoritas alasan pemohon untuk menikah usia dibawah umur karena hamil duluan.
Pada 2020 angka pernikahan dini tercatat 369 kejadian. Kemudian di 2021 turun menjadi 370 pasangan nikah dini. Berikutnya di 2023 turun lagi jadi 308 kejadian. Pada tahun 2024 tercatat 64 kemudian pada tahun 2025 ini tercatat 65 kejadian pasangan nikah dini.
Upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digalakan Kemenag tampaknya menemukan hasil.
Kesempatan berbeda Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Drs. Baharuddin, M.Pd,mengatakan, yang dilakukan Kemenag sifatnya pencegahan.
“Selain itu kita kerjasama dengan PPKB PPPA, di kecamatan kita kerjasama dengan KUA. Jika ada calon pengantin kurang umur, kita langsung koordinasi dengan KUA dan PPKB PPPA bersama-sama memberikan edukasi agar bisa menunda pernikahan sampai cukup umur,”jelas Baharuddin.
Reporter:Asri

