Kejahatan Rugikan Kekayaan Negara (Korupsi) yang Ditangani Polres Pacitan 2025 Lebih Banyak

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Januari 02, 2026

GrinduluFM Pacitan - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam Konferensi Pers AAkhir Tahun 2025, mengatakan, perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, lebih banyak dibanding pada tahun sebelumnya.

Sebanyak 5 kasus korupsi yang ditangani Polres Pacitan sepanjang 2025. Sejumlah kasus itu berpotensi merugikan Negara sebanyak miliaran rupiah.

“Kejahatan rugikan kekayaan Negara naik dibanding tahun 2024 sebanyak 1 kasus dan tahun 2025 sebanyak 5 kasus, dengan prosentase (400%),”ujar AKBP Ayub, Senin (29/12/2025).

Polres Pacitan tengah mengusut kasus-kasus itu dan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara.

“Penanganan kasus korupsi ini hampir satu tahun lebih. Akan kita rilis Februari 2026. Nanti kita lihat kerugian negaranya berapa dari kasus Dana Desa ini, baru kita tindak lanjuti karena yang bisa menentukan kerugian Negara bukan kami instansi lain dalam hal ini inspektorat,”jelasnya.

Berkaitan tren modus korupsi sepanjang tahun terutama dana desa jadi pos anggaran yang paling banyak dikorupsi. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, selama ini Polres mengerahkan anggota jajaran hingga Bhabinkamtibmas untuk menekan potensi korupsi dana desa dengan melakukan pengawasan termasuk bantuan dari masyarakat untuk ikut mengawasi dana desa.

"Masyarakat saya mohon ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa, artinya di tiap desa diminta untuk transparan," kata Ayub di Gedung Graha Bayangkara dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2025.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.54
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03