Perkara masuk setahun 1261 perkara, dengan rincian perkara gugatan, perkara permohonan, perkara gugatan sederhana, perkara diputus 1054 perkara,dengan rincian cerai talak, gugat harta bersama, kewarisan, ijin poligami dan lain lain 1 perkara. Perkara gugatan diputus 1143.
Berdasarkan catatan akhir tahun Pengadilan Agama Pacitan, terjadi 1135 perceraian pada 2025. Jumlah itu terdiri atas 879 cerai gugat dan 256 cerai talak. Cerai gugat berarti diajukan perempuan. Sebaliknya, cerai talak dikemukakan laki-laki.
“Persentase penyelesaian perkara Pengadilan Agama Pacitan Tahun 2025 adalah 98.98%, selalu jauh lebih tinggi”ujar Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Mashudi,S.Ag.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami diberikan izin untuk berpoligami apabila memenuhi sejumlah syarat.
“Sampai saat ini permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Pacitan dari bulan Januari-32 Desember 2025 mencapai 3 perkara. Hal ini menunjukan permohonan izin poligami mengalami peningkatan tajam apabila dibandingkan dengan perkara tahun lalu masih selalu zero. Alasan banyaknya permohonan poligami terjadi karena beberapa faktor. Faktor utama ijin poligami yakni istri tidak bisa lagi melayani suami.
Sementara perkara permohonan 2025, dispensasi kawin turun drastic, hanya sebanyak 65 perkara. Dengan rincian asal usul anak sebanyak 7 perkara, perwalian 12 perkara. Isbat nikah 4 perkara, wali adhol 4 perkara.
Reporter:Asri

