Terbanyak bidang tanah wakaf berada di wilayah kecamatan pacitan, kedua terbanyak di Kebonagung, dan ketiga berada di Arjosari.
Data tanah wakaf, Kementerian Agama menyebutkan macam-macam bidang tanah yang diwakafkan diantaranya tempat pendidikan, tempat ibadah, pondok pesantren, dan ada juga gedung sosial.
“Kemaren kita serahkan 618 wakaf tanah di Pendopo Kabupaten pada acara malam anugerah. Keperuntukannya macam-macam untuk mushola, masjid, madrasah, makam, tempat sosial, tempat olahraga, ada juga untuk balai RT/RW,”ujarnya.
Luluk Usman menegaskan para nazir untuk lebih proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola. Sebab selama ini tanah wakaf itu agak dikesampingkan, mereka hanya mengikrarkan tanpa adanya proses administrasinya.
“Ikrar wakaf itu dilaksanakan di KUA. Disana ada proses ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf,”tegasnya.
Adanya program sertifikasi tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana tanah harus bersertifikat termasuk didalamnya ada hak milik tanah kas desa dan ada tanah wakaf. Akhirnya mulai terlacak tanah wakaf yang sudah teradministrasi dan yang belum.
“Kami mengimbau seluruh nazir agar segera mendaftarkan tanah wakaf ke KUA dan kantor pertanahan. Jangan menunggu, karena sertifikasi adalah perlindungan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab atas amanah wakif,”imbuhnya.
Proses wakaf itu ada wakif pemilik tanahnya, ketika ingin mewakafkan harus ada yang mengelola di pasrahi namanya nazir. Sedangkan nazir itu bisa badan hukum bisa yayasan tertentu atau organsiasi tertentu atau orang perorang yang dipercaya mampu mengelola tanah wakaf itu.
Bagi warga masyarakat di Pacitan yang sekiranya di sekitarnya menemui tanah wakaf tapi belum selesai secara administrasi monggo untuk diselesaikan di KUA, ajak Luluk Usman. Jadi nanti KUA akan mengeluarkan akta ikrar wakaf yang berkekuatan hukum untuk melanjutkan penerbitan tanah wakaf.
“Produk hukum kita itu akta ikrar wakaf, produk hukum BPN sertifikat tanah wakaf. dua duanya penting untuk menjaga tanah wakaf karena saling melindungi dan sama-sama berkekuatan hukum.
“Kita harapkan pada masyarakat yang menemukan tanah wakaf, zakat jaman dulu secara administrasi belum sertifikat wakaf segera di selesaikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dulu baru ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),”tutupnya.
Reporter:Asri

