Menurutnya, dana yang bersumber dari uang rakyat sejatinya menjadi hak masyarakat untuk merasakan pembangunan secara merata.
“Hak masyarakat untuk menikmati pembangunan di segala bidang yang notabene sumbernya dari uang rakyat akhirnya hilang. Sayang sekali…”ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Pacitan itu menilai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait semestinya melakukan pembinaan intensif kepada pemerintah desa. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terulang di tahun mendatang.
“Jajaran terkait seharusnya melakukan pembinaan semaksimal mungkin agar segala persoalan yang menghambat pencairan dana bisa diatasi. Semoga menjadi pelajaran ke depannya,” tandasnya.
Hal ini lanjut Ronny tentu tidak terlepas dari lembaga DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan. Fungsi ini harus dilaksanakan secara maksimal agar dapat membantu pencapaian Visi Misi Bupati seperti yang tertuang dalam Perda RPJMD. Karena perda tersebut merupakan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Bupati sebagai pemimpin rakyat, anggota DPRD sebagai wakil rakyat, dan birokrasi sebagai pegawai yang bertugas melayani masyarakat. Apabila ketiga sektor ini berkoordinasi dan menjalankan tugasnya dengan maksimal, maka visi Pacitan semakin sejahtera dan bahagia akan bisa tercapai,”imbuhnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan menyebut bahwa pihak desa sebenarnya telah diingatkan sejak Mei 2025 untuk segera memproses pengajuan pencairan DD tahap II.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena banyak desa tidak segera mengajukan dokumen melalui aplikasi OM-SPAN.
“Sebenarnya sudah kami ingatkan untuk segera mencairkan. Namun ada yang tidak segera mengajukan,” jelas Sigit.
Masalah semakin rumit ketika banyak desa baru mengirimkan berkas ke KPPN Pacitan setelah 17 September 2025. Pada tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menginstruksikan penghentian sementara penyaluran DD tahap II.
Terbitnya PMK 81 Tahun 2025 kemudian mempertegas bahwa dana desa tahap II yang belum masuk ke rekening kas desa hingga batas waktu tersebut tidak dapat disalurkan kembali.
Kegagalan pencairan ini menjadi evaluasi penting bagi seluruh desa di Pacitan. Selain merugikan masyarakat, fenomena ini juga dapat menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang di tahun berikutnya.
Reporter:Asri

