Dua nara pidana yang mendapatkan remisi khusus natal merupakan kasus perkara perlindungan anak sangkaan pasal 81 uu no 17/2016, menerima remisi khusus natal 1 bulan 15 hari bernama Miduk Siahaan Pidana 13 tahun dengan 1 milyar.
Narapidana kedua bernama Robertus Agung Aditama, pidana 1 tahun 4 bulan kasus undang-undang kesehatan pasal 435 No 17/2023menerima remisi khusus natal 15 hari.
Sementara satu nara pidana bernama Mujiyono juga diusulkan tapi belum menerima remisi natal 2025, karena belum ada 6 bulan menjalani hukuman.
Menurut Bambang Setiawan, syarat penerima remisi khusus antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rumah tahanan. "Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari dan tidak ada napi yang langsung bebas pada momen Natal tahun ini,"ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Bambang Setiawan menambahkan, surat keputusan (SK) remisi khusus Natal diterima paling lambat pada hari pelaksanaan perayaan Natal, Kamis (25/12/2025).
“Yang memperoleh remisi dari berbagai kasus,mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan,”imbuhnya.
Bambang menegaskan, ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Diketahui, kapasitas rutan maksimal 78 orang, namun sampai Kamis (25/12/2025) sudah terisi 111 orang, hal itu berarti penghuni rutan kelas IIB Pacitan dalam kondisi overloud.
Reporter:Asri

