Ratusan Pasangan Suami Istri di Pacitan Belum Diakui Negara, Tapi Enggan Ikuti itsbat Nikah Massal

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, November 13, 2025

GrinduluFM Pacitan - Fenomena pasangan suami istri dengan pernikahan yang tak tercatat resmi Negara masih banyak terjadi di Kabupaten Pacitan. Tapi sangat disayangkan, mereka ini masih enggan untuk memanfaatkan layanan program itsbat nikah massal yang dilaksanakan Kemenag Pacitan bersama Pengadilan Agama.

Buktinya, hanya dua pasangan suami istri yang ikut itsbat nikah massal dari jumlah 200 lebih pasutri di Pacitan yang terdeteksi Kemenag belum sah secara Negara.

Kepala Kemenag Kabupaten Pacitan, Drs. H. Baharuddin, M.Pd., menyampaikan, pihaknya mendeteksi 200 lebih pasangan suami istri hingga kini belum tercatat secara resmi tapi masih ogah-ogahan ikut layanan itsbat nikah massal.

Pernikahan yang tak tercatat resmi negara masih banyak terjadi di Kabupaten. Faktornya beragam, mulai dari nikah sembunyi-sembunyi atau nikah siri, kumpul kebo hingga belum melengkapi persyaratan saat pengajuan nikah sehingga tak bisa diberikan status resmi berdasarkan hukum positif.

“Kita sedang mengadakan itsbat nikah massal, terdeteksi sekitar 200 sekian pasutri belum tercatat resmi. Cuma yang mengaku dan ingin di isbatkan baru dua pasutri itu karena nikah sembunyi sembunyi,"ujar Baharuddin, pada Forum Konsultasi Publik Kantor Kementerian Agama Pacitan, Kamis (13/11/2025).

Alhasil, status pernikahan dua ratusan pasangan suami istri tersebut belum sah di mata hukum karena tidak diakui negara.

Kepala Kemenag Pacitan, Baharuddin mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah desa di wilayah setempat agar dapat membantu menjaring warga yang membutuhkan layanan ini. Masyarakat yang merasa belum memiliki dokumen nikah resmi diimbau segera mendaftarkan diri melalui kantor desa atau bisa langsung ke Kemenag.

Program itsbat nikah massal ini lanjut Baharuddin merupakan inisiatif bersama antara KUA, Pengadilan Agama, dan instansi terkait, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Dalam pemaparannya, H. Baharuddin, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menikah secara sah menurut agama, tetapi belum memiliki akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai kendala administratif, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Itsbat nikah ini adalah bentuk pelayanan terpadu yang kami hadirkan agar masyarakat tidak perlu bingung mengurus ke sana ke mari. Semua proses kami bantu dalam satu waktu, dan tanpa dipungut biaya,”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.13
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03