Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto, menyampaikan pada tahun 2025 tercatat ada 116 ribu pasutri yang pernikahannya belum tercatat di kantor catatan sipil.
"Data tersebut terekam setelah adanya program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan database kependudukan yang terpusat,"katanya.
Tri Mudjiharto menekankan, pentingnya memiliki buku nikah atau akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah. Sebab, jika tidak memiliki dokumen ini bisa menyebabkan masalah dalam status anak, menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, akta kelahiran, dan pembuatan paspor.
Pernikahan yang tidak tercatat, yang ditandai dengan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah agar pernikahan mempunyai kekuatan hukum.
“Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'.”pungkasnya.
Reporter:Asri

