Disdukcapil Mencatat 116 Ribu Pasangan Suami Istri di Pacitan Tak Punya Buku Nikah

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, November 13, 2025

GrinduluFM Pacitan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan sedang gencar melakukan sosialisasi bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah untuk segera mengurusnya melalui pengajuan sidang itsbat. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto, menyampaikan pada tahun 2025 tercatat ada 116 ribu pasutri yang pernikahannya belum tercatat di kantor catatan sipil.

Jika Kepala Kemenag Pacitan Bahruddin, menyampaikan catatan ada 15 ribu pasutri belum punya buku nikah, ternyata lebih dari itu jumlahnya yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan. Sampai 31 Oktober 64,77 persen jumlah kawinnya 331 ribu 145 sudah tercatat 214 ribu 479 sedangkan yang belum tercatat 116 ribu.
Penyebabnya beragam, mereka ini kawinnya sudah ke KUA tapi tidak melampirkan KK karena memang tercatatnya dulu sebelum data SIAK terpusat dan perlu entri ulang. Ada juga yang nikah siri dan kumpul kebo.

"Data tersebut terekam setelah adanya program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan database kependudukan yang terpusat,"katanya.

Tri Mudjiharto menekankan, pentingnya memiliki buku nikah atau akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah. Sebab, jika tidak memiliki dokumen ini bisa menyebabkan masalah dalam status anak, menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, akta kelahiran, dan pembuatan paspor.

Pernikahan yang tidak tercatat, yang ditandai dengan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah agar pernikahan mempunyai kekuatan hukum.

“Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'.”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.26
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03