Upaya menegakkan hukum sekaligus memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat tersebut pemerintah kabupaten pacitan menandatangani nota kesepakatan yang dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Kejaksaan Negeri Eri Yudianto bersama-sama dengan kepala daerah pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri se-Jatim di Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.
"Tidak semua perkara hukum harus ditindak secara penegakan hukum. Melalui RJ tersebut kejaksaan menjadi mediator antara korban dan tersangka untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kejari Pacitan sudah sejak tahun 2022 memperkuat implementasi keadilan restoratif," ujar Kejari Pacitan Eri Yudianto.
Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa berpesan hal ini bisa menjadi starting poin.
“Kita terus berbenah bersama. hari ini lebih baik dengan hari kemaren besok lebih baik dari hari ini dan seterusnya,”pesan Gubernur Jatim.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah meresmikan rumah restorative justice pada di Pacitan pada tahun 2022 lalu saat Kepala Kejari Pacitan dipimpin Andi Panca Sakti.
Rumah restorative justice ini sebagai bagian dari pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara hukum.
Kebijakan restorative justice ini tidak untuk tindak pidana korupsi (Korupsi) karena hanya berlaku untuk tindak pidana umum (Tipidum) untuk perkara ringan.
Di Pacitan sendiri, tidak sedikit perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan keadilan Restorative Justice.
Dengan adanya regulasi ini, berbagai kasus tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar sistem peradilan formal dengan tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan para pihak yang terlibat.
Reporter:Asri