Pelaku merupakan seorang pemuda inisial DSY (laki) asal Desa Kendal Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Pacitan mengungkapkan, DSY sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dua kali ditempat berbeda.
“Untuk hasil curian dikawasan teleng, saat ini masih dalam pengembangan kasusnya untuk mengetahui dimana posisi motor curiannya, dan siapa penadahnya,”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, pada Conference Pers, Kamis (2/10/2025).
Modus operanding setelah didalami, tersangka ini sambil keliling gunakan motor sewaan jenis PCX untuk nyuri motor di kawasan kota Pacitan.
“Pengakuan tersangka, nekat nyuri motor hanya untuk menambah uang jajan sehari-hari,”terang Kapolres.
Sangat disayangkan, hanya untuk menambah uang jajan sehari-hari, tersangka yang kesehariannya kerja sebagai tenaga Las ini harus membayar mahal dengan mendekam 5 tahun di jeruji besi dengan sangkaan pasal 362 KUHP.
“Kami ingatkan kepada warga masyarakat pacitan, untuk bisa lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Karena dari sejumlah kejadian motor hilang selama ini, kunci masih nyantol di motor,”ujar Kapolres Ayub.
Tersangka diringkus enam jam setelah melakukan aksi curi motor di TKP kedua, di kelurahan Ploso. Selain tersangka kita juga amankan barang bukti dua unit motor.
“Tolong saya harapkan, untuk warga Pacitan kembali menggeliatkan poskamling jimpitan di lingkungan masing-masing,”tutupnya.
Reporter:Asri