“Keterbatasan jumlah personel polisi di Pacitan seiring meningkatnya gangguan kamtibmas, AKPB Ayub meminta lingkungan RT meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat dengan menghidupkan kembali siskamling,”katanya.
Keamanan di lingkungan RT itu sudah berjalan bahkan di setiap poskamling bisa terjadwal juga.
Polisi juga melakukan pengecekan keberadaan ronda di Poskamling, selain itu juga lakukan patroli keluar masuk kampung.
Antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pacitan, Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta instansi terkait resmi menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke,dan diskotik hingga pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Pacitan.
Selain itu membatasi jam operasional, aparat kepolisian juga menekankan bahwa seluruh pengelola hiburan malam wajib memiliki izin resmi, termasuk izin penjualan minuman beralkohol serta kewajiban membayar pajak hiburan.
Kebijakan ini ditegakkan melalui koordinasi lintas instansi, yakni Satpol PP sebagai penegak perda, Dinas Perizinan, dan Dinas Perpajakan. Hasil koordinasi dengan Forkopimda menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada lagi aktivitas hiburan malam yang boleh berlangsung melewati pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan keputusan ini merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan dini hari.
“Tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Kapolres AKBP Ayub.
Reporter:Asri