Data penegakan hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pacitan, sampai hari ini (1 Januari hingga 29 Oktober 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 283 kasus. Dengan korban meninggal dunia 24 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 355 orang dengan kerugian material mencapai 1.089.500.000;
“Lebih dari 283 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2025 dan 24 orang meninggal dunia,”ucap Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch Angga Bagus Sasongko, Rabu malam (29/10/2025).
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Angga, menjelaskan kasus kecelakaan ini tidak hanya disebabkan kelalaian pengendara, pelanggaran lalu lintas namun juga disebabkan kondisi infrastruktur. Ia mencontohkan di mana sepasang suami-istri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai terperosok ke sungai akibat jalan berlubang yang menanjak. Polres Pacitan usulkan memasang portal di jalur tanjakan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan warga.
Sebagai upaya penegakan hukum, Satlantas Polres Pacitan telah menerbitkan ribuan teguran tertulis. Selain itu, tilang juga diterapkan secara tegas, mencakup tilang BB motor, tilang Etle Statis, tilang Etle Mobile, dan tilang BB knalpot brong.
Dikatakan Kasatlantas, berbagai inovasi telah diupayakan untuk mengatasi persoalan tingginya lakalantas di Pacitan.
Sejumlah upaya lain, sinergitas antar stakeholder dalam merumuskan upaya berdasarkan data laka Integrated Road Safety Management System (IRSMS) juga melakukan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) dan menerjunkan personil pada jam-jam rawan.
Sekarang juga mulai ada dukungan dari Pemkab dengan adanya SE larangan pelajar mengendarai motor ke sekolah.
“Semoga ini menjadi salah satu jurus mengurangi korban kejadian laka lantas,”pungkasnya.
Reporter:Asri


 

 03
03 
     
 
 
 
 
 
