Hingga Oktober 2025, Kejari Pacitan Selesaikan 2 Kasus Restoratif Justice

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 31, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyatakan terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025, telah menangani kasus Restoratif Justice (RJ) sebanyak 2 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menyampaikan, kedua perkara tersebut terdiri dari kasus pencurian dan kasus narkotika.

"Data ini dari awal tahun 2025 hingga hari ini 31 Oktober," kata Kajari Pacitan saat dihubungi grindulu fm, Jumat (31/10/2025).

Restoratif Justice RJ, Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara yang diselesaikan dengan melalui mekanisme restoratif justice di kejari Pacitan merupakan kasus yang memenuhi klasifikasi dan persyaratan lengkap untuk bisa difasilitasi Restoratif Justice,”ucap Kejari Pacitan Eri Yudianto. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menjelaskan, penyelesaian perkara dengan RJ hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan, tidak menimbulkan korban jiwa, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa unsur paksaan.

Perkara yang umumnya dapat diselesaikan dengan RJ meliputi penganiayaan ringan, pencurian dalam skala kecil, serta kasus serupa yang dianggap tidak menimbulkan dampak sosial luas.

Untuk diketahui, Pemkab Pacitan menandatangani nota kesepakatan dengan Kejari Pacitan tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Tantangan dalam mekanisme RJ itu biasanya ketika salah satu pihak tidak ingin berdamai, sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan ke persidangan,” kata Eri Yudianto.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.41
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03