Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menyampaikan, kedua perkara tersebut terdiri dari kasus pencurian dan kasus narkotika.
"Data ini dari awal tahun 2025 hingga hari ini 31 Oktober," kata Kajari Pacitan saat dihubungi grindulu fm, Jumat (31/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menjelaskan, penyelesaian perkara dengan RJ hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan, tidak menimbulkan korban jiwa, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa unsur paksaan.
Perkara yang umumnya dapat diselesaikan dengan RJ meliputi penganiayaan ringan, pencurian dalam skala kecil, serta kasus serupa yang dianggap tidak menimbulkan dampak sosial luas.
Untuk diketahui, Pemkab Pacitan menandatangani nota kesepakatan dengan Kejari Pacitan tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Tantangan dalam mekanisme RJ itu biasanya ketika salah satu pihak tidak ingin berdamai, sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan ke persidangan,” kata Eri Yudianto.
Reporter:Asri


 

 03
03 
     
 
 
 
 
 
