Dalam unggahan di beberapa media sosial, sejumlah pedagang Car Free Day mengaku resah dengan adanya tarikan iuran sebesar 5000 rupiah setiap minggu.
Agar terlihat resmi, para pedagang yang membayar kemudian mendapatkan nomor urut jualan.
Dana hasil penarikan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari iuran sampah, pembayaran retribusi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga pembuatan kartu identitas (ID Card) dan seragam. Padahal selama ini belum ada regulasi yang mengatur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, membantah DLH tidak menarik retribusi apapun kepada pedagang CFD saat dikonfirmasi grindulu fm, Selasa (9/9/2025).
“Iuran sampah yang dimaksut adalah kerjasama paguyuban pedagang CFD dengan TPS 3R Kelurahan Pacitan dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah,”jelasnya.
Kabarnya kasus dugaan pungli ini sudah dilaporkan ke Polres Pacitan. Saat ini masih proses pemeriksaan terhadap tiga penarik iuran oleh Satuan Reskrim Polres Pacitan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan saat dikonfirmasi.
“Ya benar, ada laporan dugaan pungli pedagang CFD. Kami sudah memeriksa tiga orang yang diduga sebagai penarik iuran kepada pedagang,”ujarnya.
Sementara dari adanya laporan warga, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman pengembangan kasus dugaan pungli tersebut.
Reporter:Asri