Ada benarnya juga bahasa satir ini “lebih baik bertahan dan bersabar dengan pahitnya ekonomi dari pada pahitnya LDR”. Bagi laki-laki itu, 4 hari tidak “bertemu” istrinya, hatinya sudah mudah terganggu. Apalagi berbulan-bulan itu terjadi. Sementara, di tempat bekerjanya, tiap hari ia bertemu perempuan-perempuan yang rapi, wangi, wajah berseri, dan gampang memikat hati. Begitupun sebaliknya. Sehingga harus segera diambil langkah-langkah rumah tangga agar tidak ambyar.
Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Mashudi, S.Ag. melalui Panitera Muda Imam Rahmawan mengatakan, kasus cerai ASN/P3K/TNI/POLRI ada 20 perkara, telah diputus 13 perkara, sisa perkara 7. Pemicu perceraian yakni pasangan suami istri melakukan hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR). Selain itu perselisihan ikut menjadi pemicu terjadinya pertengkaran berujung pada perceraian.
“Berbagai faktor seperti perbedaan waktu, kesibukan masing-masing, dan masalah teknis seperti koneksi yang tidak stabil dapat menjadi tantangan. Ketika komunikasi mulai terganggu, munculnya kesalahpahaman dan rasa cemas menjadi hal yang umum. Situasi ini seringkali membuat orang merasa bahwa hubungan LDR lebih mudah berakhir. Ditambah lagi pernikahan mereka ini karena dijodohkan orang tua,”ujarnya.
Data resmi Pengadilan Agama Pacitan menyebutkan. perceraian di Pacitan ternyata masih di dominasi cerai gugat, dimana pihak perempuan yang mengajukan lebih dulu. Adapun cerai talak lebih kecil jumlahnya.
“Fenomena cerai gugat, istri yang mengajukan lebih dulu memang selalu tertinggi jumlahnya jika dianding cerai talak. Cerai gugat ada 698, dan cerai talak sebanyak 203 sepanjang tahun 2025,”ungkapnya.
Reporter: Asri

