Gerbong Mutasi di Pemkab Pacitan Masih Belum Jelas, BKPSDM Masih Nunggu ‘Titah’ Bupati

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Agustus 01, 2025

GrinduluFM Pacitan - Sesuai aturan semula bupati boleh lakukan mutasi jabatan setelah enam bulan dilantik. Begitupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM sudah ancang-ancang akan merombak ‘kabinet’ di bulan Agustus. Namun awal Agustus ini belum ada tanda-tanda sama sekali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Rudi Haryanto mengungkapkan hingga hari ini belum jelas masih menunggu ‘titah’ dari bupati.

“Belum ada perintah atau instruksi dari bupati untuk persiapan mutasi. Karena itu, ini staf kami bekerja seperti biasa dan siap kapan saja Pak Bupati meminta, akan kami siapkan draft para pejabat yang akan mutasi mengisi kekosongan jabatan. Artinya, database pejabat sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan jika akhirnya diminta secara mendadak oleh Pak Bupati,”ungkap Rudi Haryanto saat dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).

Degub kencang jantung para pejabat di lingkup Pemkab Pacitan dari semua eselon kini mulai agak tenang. Karena sudah masuk Agustus, belum ada tanda-tanda mutasi dan rotasi jabatan. Padahal sesuai aturan bupati sudah boleh merombak ‘kabinet’. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan Arif Setia Budi juga cocok gerbong mutasi di gas. Soal kapan mutasi tersebut sebenarnya akan dilakukan bupati, belum diketahui secara pasti. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum mendapat perintah dari orang nomor satu di Kabupaten yang bakal punya julukan baru bertajuk “70-Mile Sea Paradise” tersebut perihal penyiapan personel guna mengisi jabatan yang lama dibiarkan kosong.

Isu mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun ini memang menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, mayoritas jabatan strategis tersebut sebelumnya banyak diisi para senior yang kini pensiun dan lama dibiarkan dalam kondisi kosong akibat dampak proses regulasi, enam bulan setelah pelantikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, bupati baru diperbolehkan mutasi.

“Mutasi menunggu regulasi, dimungkinkan eselon II, III dan IV, nanti disamakan mutasi dan pelantikannya,”tutup Rudi Haryanto.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.29
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03