Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Arif Setia Budi itu dihadiri Bupati,Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda, serta pejabat OPD.
Penurunan ini diketahui setelah pemerintah dan DPRD rapat paripurna KUA-PPAS untuk Perubahan APBD tahun anggaran 2025, Selasa (15/07/2025) di Gedung DPRD Pacitan.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan 248 Milyar 739 Juta 733 Ribu 318 Rupiah. Setelah perubahan menjadi sebesar 245 Milyar 558 Juta 894 Ribu 995 Rupiah. Sehingga berkurang 3 Milyar 180 Juta 838 Ribu 323 Rupiah.
Pendapatan transfer setelah perubahan menjadi 1 Triliun 428 Milyar 449 Juta 166 Ribu 228 Rupiah sehingga berkurang sebesar 64 Milyar 968 Juta 086 Ribu 772 Rupiah.
Belanja Daerah semula direncanakan 1 Triliun 755 Milyar 439 Juta 944 Ribu 012 rupiah setelah perubahan menjadi kurang 1 Triliun 739 Milyar 903 Juta 780 Ribu 233 Rupiah 87 Sen terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk pembiayaan daerah yang semula direncanakan 13 Milyar 291 Juta 957 Ribu 694 rupiah menjadi 59 Milyar 429 Juta 887 Ribu 105 Rupiah 27 Sen alami penambahan.
Pada Rapat Paripurna disebutkan juga beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah diantaranya Perubahan anggaran digunakan untuk mendukung sejumlah program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dijabarkan pada rapat paripurna, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, maka untuk anggaran APBD tahun 2025 yang semula Rp137.289.257.967,00 menjadi Rp 66.544.766.498,00 pemangkasan ini berdampak pada proyek infrastruktur, terutama yang bersumber dari sumber dana alokasi khusus (DAK), dan anggaran murni dana alokasi umum (DAU).
P-APBD Tahun 2025, Dinas PUPR mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 6.176.902.182,32. Pagu Dinas PUPR semula Rp 65.544.766.498,00 menjadi Rp 72.721.668.680,32.
Reporter:Asri