Melalui Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch Angga Bagus Sasongko, menyampaikan sasaran operasi meliputi orang, benda, kegiatan, dan tempat. Masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah hukum Polres Pacitan diminta untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Yang kita tertibkan terutamanya masyarakat yang melakukan aktivitas berkendara di wilayah hukum Polres Pacitan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Penindakan juga akan ditegakan, terhadap pengendara yang berbonceng tiga, melawan arus dan mengendarai motor sambil menggunakan ponsel.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga diimbau agar patuh terhadap aturan hukum, khususnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan demi terwujudnya Indonesia Emas dengan tertib berlalu lintas.”ujar AKP Angga.
Terkait pelanggaran kendaraan over dimension over load (ODOL), Polres tetap akan memberi himbauan. Namun, jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan terang-terangan, polisi tidak segan melakukan penindakan.
Untuk diketahui, pada bulan yang sama di tahun berbeda, angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Satlantas Polres Pacitan, sejak 1 Januari hingga 8 Juli 2025 tercatat sebanyak 166 kasus kecelakaan terjadi.
Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 205 orang lainnya mengalami luka-luka, ringan maupun luka berat.dengan kerugian material akibat kerapnya kecelakaan dijalan raya kerugian material dikasaran mencapai Rp748 juta.
Data Unit laka Polres Pacitan menyebutkan, sepanjang 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas terus meningkat. Bahkan belum genap tujuh bulan pada tahun 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas juga terus bertambah, baik itu kecelakaan tunggal atau adu lawan.
Reporter:Asri