Tersangka JEK bersama pelaku lain yang saat ini masih buron berinisial GP merencanakan perbuatan jahat berpura-pura akan menggadaikan motor Honda Beat AE 2917 ZE yang disewa dari Daryo sebagai pemilik motor.
Setelah beberapa hari kemudian pelaku GP menghubungi korban Putri bahwa kendaraan yang digadaikan itu akan ditebus.
Namun setelah bertemu dengan korban di dekat Pertashop Desa Tambakrejo, yang datang si JEK, dengan mengancam korban kalau motor itu miliknya, dia memaksa meminta motor yang telah digadaikan itu.
Jika tidak diberikan pelaku akan melaporkan ke Polisi dan mengatakan korban sebagai penadah, karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada pelaku setelah menghubungi pelaku lain GP yang tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian material Rp.5.juta rupiah.
Aksi premanisme yang dilakukan JEK warga Menadi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan saat Rilis kasus, Sabtu (10/5/2025).
Pelaku JEK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku JEK dijerat dengan pasal berlapis terancam 13 tahun penjara ditetapkan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat hukuman maksimal 5 tahun, pasal 369 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman maksimal 4 tahun dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan maksimal 4 tahun penjara.
Akibat perbuatannya lakukan aksi premanisme tersebut, jika ditotal ancaman penjara untuk preman JEK selama 13 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita satu unit HP dan satu unit sepeda motor Beat yang digadaikan ke korban,”tutupnya.
Reporter:Asri