Diadukan ke Polisi, Pria Sudimoro Penganiaya Kucing Viral di Medsos Bikin Surat Pernyataan Maaf

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Mei 10, 2025

GrinduluFM Pacitan - Seorang pria berinisial HD, 35 tahun, warga Sudimoro Kabupaten Pacitan dilaporkan komunitas pecinta hewan gegara mengunggah di story WhatsAPP menganiaya kucing liar hingga membuangnya.

Video penganiayaan kucing tersebut sempat viral di media sosial di kabupaten lain di luar pacitan sehingga membuat komunitas pecinta hewan melaporkan ke kantor Polsek Sudimoro.

Warga Sudimoro inisial HD yang dilaporkan sebagai penganiaya kucing, di hadapan petugas polisi setempat membacakan surat penyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan adanya laporan penganiayaan kucing sadis tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Pelaku sempat dipanggil ke Polsek Sudimoro kemudian dikonfirmasi, HD menyatakan bahwa kucing yang dianiayanya itu kucing liar.

‘Pertama, kucing liar itu memakan burung murai batu miliknya, kucing liar itu juga menyerang kucing peliharaannya, kucing itu juga mengacak-acak dagangan ibunya sehingga muncul rasa jengkel dikejarlah kucing itu masuk ke toilet dipukuli lalu ditangkap dimasukan karung terus dibuang. Kejadian penganiayaan itu di video terus dibuat status di WhatsAPP, dari status itulah diviralkan oleh pihak lain. Hingga akhirnya diadukan ke polisi,”ungkap Kasat Reskrim AKP Choirul Maskanan.

Surat pernyataan itu dia tulis dan dia tanda tangani sendiri usai dilakukan pemeriksaan petugas polisi setempat. Surat Pernyataan bermaterai.

“Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, membuat pernyataan sebagai berikut: Sehubungan dengan perbuatan saya melakukan pemukulan terhadap kucing baik yang memakan burung peliharaan saya, kemudian menumpahkan dagangan ibu saya, maka saya minta maaf kepada para komunitas pecinta hewan, terutama kucing atas perbuatan saya tersebut. Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.” kata HD saat membacakan surat penyataan itu yang viral di Medsos.

Kasat reskrim AKP Choirul Maskanan menghimbau masyarakat agar tidak menyiksa hewan.

Aduan ini untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan.

“Aniaya hewan bisa diadukan dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Meski ancaman pidananya cuma sembilan bulan, tapi paling tidak bisa dijadikan sebagai pembelajaran agar tidak menyiksa hewan," kata Kasat Reskrim AKP Choirul Maskanan, Sabtu (10/5/2025).

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.47
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03