Atin diamankan karena diduga mengedarkan obat terlarang 10 butir jenis psykotropika pada kemasan bertuliskan VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg, 100 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl, lima butir sediaan farmasi jenis EXIMER.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone untuk dijadikan keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-Undang N0 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar.
“Sediaan farmasi akses dan PKRT harus aman, berkhasiat bermanfaat bermutu dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,”tutup Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso saat rilis kasus, Sabtu (10/5/2025).
Reporter:Asri