Edarkan Obat Terlarang, Mahasiswa Diamankan Satnarkoba Polres Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Mei 10, 2025

GrinduluFM Pacitan - Satuan Narkoba Polres Pacitan mengamankan satu orang berstatus pelajar/mahasiswa sesuai KTP, pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Mahasiswa dari Kabupaten Ciamis inisial MM alias Atin (26) ditangkap di depan Pasar Gedangan Desa Penggung Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan.

Atin diamankan karena diduga mengedarkan obat terlarang 10 butir jenis psykotropika pada kemasan bertuliskan VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg, 100 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl, lima butir sediaan farmasi jenis EXIMER.

Diketahui bahwa Atin tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, ada efek berbahaya bagi tubuh, seperti risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone untuk dijadikan keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-Undang N0 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar.

“Sediaan farmasi akses dan PKRT harus aman, berkhasiat bermanfaat bermutu dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,”tutup Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso saat rilis kasus, Sabtu (10/5/2025).

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.29
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03