Kapolres Pacitan Ungkap Maraknya Curanmor, 1x24 Jam Dua Pelaku Tertangkap

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Mei 22, 2025

GrinduluFM Pacitan - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tengah marak beberapa minggu terakhir belakangan ini di Kabupaten Pacitan.

Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mewaspadai aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kejahatan tersebut terjadi merata disejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Pacitan.

Kali ini dua pelaku pencurian motor kembali diamankan dalam waktu 1 x 24 jam. Satu diantaranya memang sedikit lihai, namun satu tersangka masih aji mumpung dimana melihat ada motor kuncinya masih nyantol yang di parkir di halaman rumah langsung diembat.

kasus pertama terjadi di lokasi yang tidak jauh, tepatnya di Dusun Plapar I, Desa Jatigunung, pada Jumat pagi, 16 Mei 2025. Korban bernama Sawitri Lestari melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario AE 4675 YF yang diparkir di teras rumahnya.

“Korban meninggalkan motor dengan kunci masih menancap pada malam sebelumnya. Saat pagi hendak berangkat kerja, motor sudah raib,” ungkap Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, STNK atas nama korban, serta barang-barang pribadi milik korban yang disimpan dalam tas seperti KTP, ATM, dan buku tabungan.

“Tersangka datang ke rumah kakek-neneknya yang bersebelahan dengan rumah korban. Melihat motor dengan kunci menancap, timbul niat jahat dan motor pun dibawa kabur,” lanjutnya.

Kasus berikutnya terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Salak, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan. Pelaku diketahui bernama Kariri, kelahiran Pacitan tahun 1996, yang masih tercatat sebagai mahasiswa.

Kapolres menyebut, kejadian bermula saat pelapor, Yogi Fadillah Amanda Yudantara, menitipkan sepeda motor Yamaha F1ZR miliknya di rumah saksi bernama Juminto sebelum berangkat ke Jakarta. Motor tersebut diparkir di teras dengan kondisi kunci sudah dicabut.

Namun saat pelapor kembali pada tanggal 3 Maret, sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada saksi, motor tetap tidak ditemukan. Akhirnya, pelapor membuat laporan ke Polsek Tulakan.

“Tersangka yang ini agak lihai mengetahui teknik memotong kabel kontak karena pernah bekerja di bengkel motor di Surabaya,” jelas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi KRI sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, KRI mengaku mengambil motor tersebut karena melihat kondisi sepeda motor yang tanpa pelindung sayap depan, sehingga pelaku dengan mudah memotong kabel dan menyalakan mesin.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara. Tolong ini sebagai himbauan agar masyarakat lebih waspada, jangan meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih tertinggal di motor,”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.52
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03