Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga, tersangka inisial IBA (38) warga Semarang ini keciduk saat beraksi melakukan kejahatan premanisme di Wilayah Hukum Polres Pacitan, Selasa (13/5/2025) di Alfamart dan Indomart.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di kota semarang pada tahun 2019, dan juga di kota-kota lain,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar pada giat Pers Rilis, Kamis (22/5/2025) di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan.
“Tersangka ini mengaku sebagai karang taruna keluar masuk ALfamart dan meminta uang iuran kebersihan. Tidak hanya menarik iuran saja, tersangka juga menunjukan stempel mengatasnamakan karang taruna bhakti kampong RT IV RW VI dan kwitansi,”ungkap AKBP Ayub.
Ketika ditanya apakah tersangka premanisme tersebut merupakan anggota kelompok tertentu, tersangka menjawab beraksi lakukan premanisme sendirian saja.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, bahwa pelaku ini seorang reisidivis dan telah emlakukan pencurian pada tahun 2019 lalu di sejumlah lokasi. Tertangkap di Pacitan juga terungkap sudah melakukan aksi premanisme puluhan kali di tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
Sebenarnya pelaku melakukan aksinya bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Modus pelaku pura-pura sebagai petugas kebersihan berkedok karangk taruna,”ujarnya.
Akibat perbuatannya disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP Jo Pasal 386 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Reporter:Asri