Perhatian tidak hanya pada hewan ternaknya saja akan tetapi pemilik ternak yang mati dikubur akibat PMK juga bakal mendapatkan kompensasi dengan alasan sangat merugikan banyak peternak.
Pemberian bantuan dana ini bentuknya kompensasi, bukan pengganti ternak yang mati.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyebutkan, ada 170 an calon penerima yang sudah terverifikasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan proses verifikasi baru selesai, saat ini tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan menyusun SK Bupati yang nantinya digunakan sebagai dasar pencairan.
“Minggu ini draft SK Bupati kita targetkan selesai, selanjutnya kita ajukan ke bagian hukum untuk di proses, kalau SK Bupati sudah terbit, pencairan bisa kita proses,”ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Pemberian kompensasi terdampak PMK bagi ternak mati dikubur tersebut sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Pacian dan juga atas dukungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan.
“Yang diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk mengembangkan kembali usaha ternaknya,”ungkap Sugeng Santoso.
Penyerahan kompensasi apakah langsung berupa uang tunai ataukah dalam bentuk buku rekening tabungan, dan juga berapa besaran yang diterima masing-masing peternak terdampak PMK, semuanya masih menunggu pengajuan SK Bupati.
Reporter:Asri