Laporan Hasil Kerja Bapemperda dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pacitan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang desa wisata disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Bagus Surya Prtaikna, Ketua Bapemperda Desa Wisata DPRD Kabupaten Pacitan, maraknya desa wisata dan banyaknya potensi wisata di desa, sudah sangat perlu adanya payung hukum untuk mengatur tentang desa wisata.
Masih memerlukan pendampingan dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan atau lembaga non pemerintah.
Memanfaatkan Dana Desa untuk pengembangan desa wisata dan sudah mempunyai sistem pengelolaan yang berdampak pada pendapatan asli desa.
Pengusulan desa wisata dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
“Untuk pengusulan desa wisata dalam perda yang hari ini sudah kita paripurnakan dan disetujui oleh eksekutip, pengusulan desa wisata boleh perseorangan tapi prosesnya harus melalui musyawarah desa,”ucap Bagus Surya Pratikna Ketua Bapemperda DPRD, usai Rapat Paripurna, Senin (19/5/2025).
Menggerakan perekonomian masyarakat desa mendorong terbentuknya identitas desa melalui penguatan karakter yang berkebudayaan dan berkualitas meningkatkan pendapatan dan distribusi pariwisata ke desa, serta menjaga potensi dan tradisi desa.
Sebelum menetapkan perda desa wisata, bapemperda dprd melakukan pencermatan serta pembahasan bersama Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda dan Pimpinan Komisi III sebagai pemrakarsa.
jenis usaha pariwisata desa wisata meliputi daya tarik, kawasan pariwista, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi wisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan SPA (Solus Per Aqua).
Dalam salah satu pasal dalam Raperda diminta mengutamakan bahan baku lokal, menjaga lingkungan dari pencemaran dan eksploitasi sumber daya lokal.
“Bagi pengelola desa wisata setiap pelanggaran diberikan sanksi administrasi berupa teguran liasan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan atau penghentian sementara kegiatan,”lanjut Bagus Surya Pratikna.
Seperti kita ketahui antara Desa Wisata dan Wisata Desa sangat berbeda sekali, karena Desa Wisata diartikan memanfaatkan potensi yang ada di Desa Wisata sebelum Desa Wisata itu berdiri, berarti disini kita hanya modal kemauan saja untuk membangun Desa Wisata dengan cara gotong royong untuk membangun Desa Wisata yang sudah memiliki potensi wisata.
“Desa Wisata di Pacitan ini tak lepas dari program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, dan memiliki cirri khas, keunggulan tersendiri di masing-masing desa. Pariwisata sebagai salah satu aspek potensi yang herus di kembangkan dalam mempercepat perrtumbuhan ekonomi demi terciptanya masyrakat yang sejahtera tetapi hal ini kadang terbentur dengan anggaran desa, dan juga payung hukum”tutupnya.
Reporter:Asri