Kejaksaan Negeri Pacitan menyebut perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan sepanjang 2024 total mencapai 28 perkara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto melalui Kasi Intelijen Yusaq Djunarto.
“Sembilan perkara di Desember 2024 dan 7 perkara di Januari 2025. Sisanya masih tahap pra - tuntutan, 16 perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pacitan sudah diputus,”ungkapnya.
Dari sejumlah perkara kejahatan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan tersebut 4 perkara diputus Minggu awal tahun ini.
Tidak main-main, tuntutan Jaksa JPU terhadap tindak pidana narkotika untuk Pidana Badan 9 Tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 1 Tahun, ada pula yang dituntut 6 tahun dan 8 tahun penjara dengan denda rata-rata sama 1 miliar rupiah.
Masing-masing pidana kejahatan narkotika dituntut berbeda-beda disesuaikan dengan pidana kejahatan yang dilakukan terdakwa..
Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU tersebut bisa beda dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri, bisa lebih ringan bisa juga lebih berat dari tuntutan JPU.
Diawal tahun 2025, Kejari Pacitan tuntaskan pidana kejahatan narkotika dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri selama 5 tahun penjara hingga ada yang 8 tahun penjara
"Sisa nya masih tahap pra-tut, yang sudah putus 16," ujar Yusaq Kasi Intelijen Kejari Pacitan.
Tingginya kasus kejahatan narkotika di wilayah Pacitan ditunjukan pula dari jumlah penindakan terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika selama tahun 2024 sesuai catatan kepolisian Pacitan menembus angka 34 LP.
“Dari jumlah kasus tersebut ada 10 LP dengan 12 Penyalahguna diselesaikan dengan Restoratice Justice (RJ),”kata Iptu Ibnu Aris Santosa S.H Kasat Narkoba Polres Pacitan.
Reporter:Asri