KPU Pacitan menarget dua hari selesai untuk penghtungan surat suara ditingkat kecamatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan otpimistis akan mengumumkan rekapitulasi suara tersebut paling lambat 16 Desember 2024.
Meski sejumlah petugas survei telah mengumumkan hasil hitung cepat khususnya untuk Pilbup Pacitan, namun KPU meminta masyarakat bersabar dan menuggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang akan menghadiri rekapitulasi surat suara ditingkat kecamatan salah satu diantaranya dari perwakilan paslon yang ikut kontestasi. Rekapitulasi di lakukan manual berjenjang mulai dari TPS yang sudah selesai dihitung. Setelah dari kecamatan akan dikirim kembali ke KPU Kabupaten untuk direkap. Rekap akan diumumkan 16 desember,”ujarnya.
Reporter: Asri