Takut Dipanggil Polda Dugaan Langgar Tata Ruang, Pengelola Homestay Watukarung Datangi DPRD

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, April 02, 2024

GrinduluFM Pacitan - Pembangunan penginapan atau homestay di Desa Watukarung sebagai salah satu destinasi wisata kebanggaan Pacitan dari hari ke hari semakin padat menjamur.

Pesatnya pembangunan homestay di Desa Watukarung ternyata tidak diimbangi dengan kepahaman tata ruang. Dari 40 bangunan homestay ternyata sebagian belum atas izin dari Pemkab Pacitan. Bahkan izin dari Provinsi juga belum mereka kantongi dengan dalih homestay yang mereka bangun tersebut hanya kecil masuk usaha mikro karena kamarnya juga ukuran kecil.

Dari ketidakpahaman pemilik homestay terkait pengetahuan penata ruang wilayah pembangunan, kondisi ini terdampak banyak dijumpai pelanggaran rencana tata ruang yang ujungnya mereka harus berurusan dengan aparat hukum.

Gegara diduga melanggar undang undang tata ruang itu pula pemilik homestay mendapat surat panggilan dari Polda Jatim untuk di klarifikasi.

Dengan isi surat panggilan dari Polda tersebut warga ketakutan sehingga mereka mendatangi wakil rakyat di gedung dewan perwakilan rakyat daerah minta dukungan moril dan solusi terkait permasalahan tersebut, Senin (1/4/24).

Hadi Riyono Penasehat Paguyuban Pengelola Penginapan Desa Watukarung mengatakan kedatangannya ke gedung dewan perwakilan rakyat daerah meminta kepastian dipermudahnya akses perijinan dari Pemerintah Daerah dan juga Provinsi.

“Artinya kami berupaya antisipasi agar Pemkab memberi akses untuk memproses perijinan dengan mudah, secepat cepatnya sehingga tidak terjadi secara teknis di sanksi seperti ini, kasihan saya sama temen temen pengelola homestay , mereka mengaku rugi secara finansial,”ujarnya.

Tidak hanya meminta dukungan wakilnya yang duduk di kursi dewan akan tetapi pengelola homestay tersebut juga meminta pendampingan dari lembaga hukum atau pengacara.

Arif Budiyanto Pengacara Paguyuban Pengelola Penginapan Watukarung membenarkan ada pengelola homestay menerima surat panggilan dari Polda untuk klarifikasi adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 69 ayat 1 pada pasal 70 ayat 1 undang-undang tata ruang.

Surat panggilan itu membuat warga ketakutan kemudian meminta pengawalan dan solusi dari anggota DPRD Pacitan.

Undangannya Senin 1 April 2024 terkait empat orang yang masuk paguyuban harus mendatangi Polda, kebetulan terscedule hari kamis 4 April baru ke polda. Intinya pemanggilan itu terkait kesadaran hukum saja,”ungkapnya.

Dari hasil audiensi ternyata pengelola homestay di Watukarung masih ada yang belum kantongi izin dasar, ada juga perijinan tindak lanjut dari usahanya yang belum di urus.

Mereka banyak yang belum urus izin bangunan, terkait hal itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Andi faliandra akan mendorong dan mempermudah pengurusan.

“Berusaha itu dari sisi bangunan juga perlu izin. Diatasnya lagi berkaitan dengan kekhususan pemanfaatan air tanah juga harus berizin tapi dari sekian pengelola homestay tersebut izin dasarnya sebagian masih belum mengantongi,” terangnya.

Dari puluhan pengelola penginapan di watu karung banyak yang sudah berijin tapi ada juga yang belum itu karena menganggap usahanya terlalu mikro atau kecil dengan jumlah kamar sedikit jadi mereka pikir tidak perlu mengurus izin mendirikan bangunan homestay. Padahal tidak tahunya bangunan mereka ini diduga melanggar undang undang tata ruang.

“Mudah mudahan dengan peristiwa ini mulai ada kesadaran hukum.”jelasnya.

Dalam audeinsi Senin 1 April 2024 hadir seluruh Kepala OPD terkait, tampak Kepala Dinas Perijinan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata.

Ketua DPRD Pacitan Rony Wahyono mengatakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah siap memfasilitasi bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mempermudah mengurus izin.

Dengan harapan pengelola penginapan di watukarung bisa lengkap perijinannya sehingga bisa kerja aman nyaman sehingga mendapatkan keuntungan yang baik tidak di bayang bayangi ketakutan.

“Jika pelaksanaan proses izin ada yang kurang pas, komisi dprd siap mengawal, paguyuban juga bisa langsung koordinasi dengan ketua dprd juga jika menemukan kendala ditengah perjalanan kami siap membantu,”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 08.47
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03