Rutan Kelas 2B Pacitan Usulkan Remisi Hari Raya Untuk 63 Warga BInaan, 1 Orang Langsung Bebas

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, April 05, 2024

GrinduluFM Pacitan - Rutan Kelas 2B Pacitan mengusulkan pengurangan masa hukuman remisi Hari Raya 1445 hijriyah untuk 63 warga binaan pemasyarakatan.

“Yang diusulkan remisi khusus hari raya total 63 orang. Sebanyak 62 orang pengurangan sebagian masa pidana dan 1 orang mendapatkan remisi (langsung bebas pada hari itu juga),”kata Dewanto Kepala Rutan Kelas 2B Pacitan, Kamis 4 April 2024.

Surat keputusan pemberian remisi dari Dirjen Pemasyarakatan nanti diserahkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi usai sholat Idul Fitri pada 10 April 2024.

Syarat untuk mendapatkan remisi tetap sama seperti sebelumnya yakni warga binaan berstatus sebagai narapidana dan sudah menjalankan masa hukuman paling kurang 6 bulan.
 
Kemudian tidak tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran perkelahian, menyimpan barang-barang terlarang dan lainnya yang melanggar aturan.

“Untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif.”jelasnya.

Sementara itu syarat substantif mereka harus berkelakuan baik selama dalam rumah tahanan.

Kepala Rutan Kelas 2B Pacitan Dewanto, tidak merinci napi kasus apa saja penerima remisi dimaksud, karena data lengkap baru diumumkan setelah shalat Idul Fitri di lingkungan rutan kelas 2b Pacitan.

Yang jelas diusulkan 63 warga binaan terima remisi lebaran 2024, dari jumlah tersebut satu orang langsung bebas, sedangkan sisanya mendapatkan remisi dengan kurun waktu tertentu.

Diharapkan, pemberian remisi khusus dapat membantu napi memanfaatkan waktu untuk lebih banyak introspeksi diri dan memperbaiki kehidupan setelah bebas dengan masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya.

“Dan yang terpenting warga binaan yang dapat remisi langsung bebas, tidak lagi melakukan tindakan kriminal.”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 07.45
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03