Terdakwa Korupsi APBDes Bodag Dituntut 2 Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, April 04, 2024

GrinduluFM Pacitan - Terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Sutoyo dituntut dua tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Djunarto S.H. mengatakan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan Muslimin S.H. di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Juanda, SIdoharjo Jawa Timur, terdakwa Sutoyo selaku bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo diduga telah mekakukan tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara pada pengelolaan APBDes Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo senilai Rp.197.034.950,00.

Dalam dakwaan primair Penuntut Umum menyatakan terdakwa Sutoyo S.M. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagainana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutoyo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”ucap Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.197.034,950,00 dan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

“Sidang pidana dugaan tindak korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Bodag akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.”terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 09.14
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03