Jelang Masa Tenag Pemilu, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Masih Dalam Proses Penanganan Bawaslu

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Februari 10, 2024

GrinduluFM Pacitan - Jelang masa tenang kampanye pemilu, Bawaslu Pacitan sedang mendalami sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Mulai dari awal tahapan pemilu ada sekitar 1400 himbauan sudah disampaikan untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

Bahkan diantaranya dugaan pelanggaran yang ditangani bawalu sudah dilakukan penindakan.

Terkait pelanggaran kode etik adminsitrasi ternyata merupakan penyumbang angka pelanggaran Pemilu 2024 di Pacitan yang memiliki angka lebih banyak dibandingkan pelanggaran lain.

Penanganan pelanggaran masih dalam proses sampai hari ini Sabtu 10 Februari 2024 diantaranya satu temuan terkait netralitas ASN dalam kampanye tingkat Kabupaten, satu temuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara ASN proses klarifikasi tingkat Kecamatan, satu temuan terkait Kepala Desa di 2 Desa masih proses penelusuran.

Agus Hariyanto Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pacitan menyebutkan selain tiga dugaan pelanggaran pemilu yang masih proses jelang masa tenang tersebut, bawaslu pacitan menyatakan pelanggaran status selesai ditangani total ada 3 tingkat Kabupaten yakni satu temuan, dua laporan. Sedangkan Kecamatan ada 3 temuan.

“Penanganan pelanggaran status proses tingkat Kabupaten temuan satu, tingkat kecamatan temuan dua.”ungkapnya.

Penanganan pelanggaran status selesai ditangani tingkat kabupaten satu laporan terkait netralitas ASN (laporan tidak deregister karena dicabut pelapor, satu laporan terkait pencalonan (laporan tidak deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, tingkat kecamatan tiga temuan terkait pelanggaran administratif terkait pemutakhiran daftar pemilih (terbukti, rekomendasi kepada PPK).

Agus menambahkan masa tenang untuk pemberitaan dan penyiaran terkait dengan peserta pemilu tidak diperbolehkan. Terkait dengan pemberitaan penyiaran iklan sudah tidak diperbolehkan. Tepat Pukul 23.59 WIB semua bahan kampanye sudah harus diturunkan baik itu APK maupun penyiaran atau media online harus ditutup.

Termasuk akun yang didaftarkan peserta pemilu ke KPU ini harus diturunkan harus di-takedown. Cuma yang jadi masalah hari ini seperti medsos WhatsAPP yang diakun group privat yang belum dihapus itu yang belum bisa masih debatable atau belum pasti.

“Kalau sampai muncul iklan di masa tenang termasuk pidana di situ bahwa ada kampanye di luar jadwal. Karena kampanye sudah selesai di tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.”imbuhnya.

Agus Haryanto menjelaskan kewajiban menurunkan alat peraga kampanye pemilu sampai tanggal 13 Februari 2024 tentunya berproses.

“Kalau misalnya masih tetep berkampanye dimasa tenang itu sudah kampanye diluar jadwal bagi peserta pemilu atau tim kampanye nya.”ujarnya.

Setelah tahapan masa tenang selesai, dilanjutkan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Fase tersebut membutuhkan ketelitian kesabaran dan pengetahuan regulasi yang komprehensif demi memastikan seluruh tahapan pemilu di pacitan berjalan baik dan demokratis.

Agus Haryanto berpesan dalam masa tenang agar tidak menambah angka panjang pelanggaran pemilu maka untuk seluruh jajaran bawaslu tetap komitmen bersungguh sungguh dan rasa tanggung jawab tinggi dalam bertugas.

“Saya harapkan ada saling pengertian untuk tidak melanggar aturan kampanye karena biasanya masa tenang digunakan pemilih mempertimbangkan pilihannya sesuai visi misi yang sudah disampaikan di masa kampanye.”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.43
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03