Bawaslu menegaskan saat Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu Sabtu 10 Februari 2024 bahwa APK yang selama ini menghiasi sepanjang jalan Kabupaten Pacitan akan diturunkan sesuai dengan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan dalam menertibkan APK Pemilu di masa tenang menyiapkan 15 personel dan juga melibatkan petugas ketertiban yang melakukan pembersihan di masing masing kecamatan.
Untuk bertindak Satpol PP menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sesuai aturan Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan menambahkan pihaknya siap memfasilitasi penertiban APK setelah dapat rekomendasi dari Bawaslu.
“Nanti untuk menghadapi masa tenang ini dalam menertibkan bahan alat peraga kampanye kita tetap bertindak di bawah koordinasi dengan KPU dan rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian kita akan bergerak bersama sama menurunkan APK.”katanya.
Meski demikian, Ardyan meminta Partai Politik juga ikut menertibkan APK yang terpasang sebelum masa kampanye berakhir Sabtu 10 Februari Pukul 23.59 WIB.
Tampak sebagian caleg dan partai politik memilih mencabut sendiri alat peraga kampanye miliknya yang terpasang di jalan jalan sebelum batas waktu masa tenang pukul 23.59 WIB.
Jika Parpol ikut membersihkan sebelum batas waktu habis akan lebih baik lagi sebab spanduk dan baliho tersebut boleh diamankan sendiri oleh caleg atau partai politik yang memasang alat peraga kampanye.
“Terkait dikemanakan hasil penertiban APK tersebut, kita akan koordinasi dengan DLH karena saya yakin pasti akan banyak sampah.”tutupnya.
Reporter:Asri