Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Satpol PP Juga Minta Parpol Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye Masuk Masa Tenang

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Februari 10, 2024

GrinduluFM Pacitan - Memasuki masa tenang yang dimulai pada Sabtu ini (10/2/2024) pukul 23.59 WIB seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) baik dari partai politik maupun relawan harus dibersihkan.

Bawaslu menegaskan saat Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu Sabtu 10 Februari 2024 bahwa APK yang selama ini menghiasi sepanjang jalan Kabupaten Pacitan akan diturunkan sesuai dengan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bersama tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan personil untuk melakukan pembersihan APK disejumlah titik wilayah Pacitan pada batas waktu yang sudah ditentukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan dalam menertibkan APK Pemilu di masa tenang menyiapkan 15 personel dan juga melibatkan petugas ketertiban yang melakukan pembersihan di masing masing kecamatan.

Untuk bertindak Satpol PP menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai aturan Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan menambahkan pihaknya siap memfasilitasi penertiban APK setelah dapat rekomendasi dari Bawaslu.

“Nanti untuk menghadapi masa tenang ini dalam menertibkan bahan alat peraga kampanye kita tetap bertindak di bawah koordinasi dengan KPU dan rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian kita akan bergerak bersama sama menurunkan APK.”katanya.

Meski demikian, Ardyan meminta Partai Politik juga ikut menertibkan APK yang terpasang sebelum masa kampanye berakhir Sabtu 10 Februari Pukul 23.59 WIB.

Tampak sebagian caleg dan partai politik memilih mencabut sendiri alat peraga kampanye miliknya yang terpasang di jalan jalan sebelum batas waktu masa tenang pukul 23.59 WIB.

Pembersihan APK akan dilanjutkan Minggu 11 Februari jika ternyata tidak tuntas Sabtu malam.

Jika Parpol ikut membersihkan sebelum batas waktu habis akan lebih baik lagi sebab spanduk dan baliho tersebut boleh diamankan sendiri oleh caleg atau partai politik yang memasang alat peraga kampanye.

“Terkait dikemanakan hasil penertiban APK tersebut, kita akan koordinasi dengan DLH karena saya yakin pasti akan banyak sampah.”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 12.37
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03