Dikira Keracunan Kopi, Ternyata Pelajar MTs Dibunuh Ayu Vindi Antika Dengan Racun Sianida

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Februari 01, 2024

GrinduluFM Pacitan - Misteri kasus keracunan Muhammad Risqhi Saputra (14) warga RT.005 RW.008, Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan, Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB tersebut mulai terkuak.

Kopi yang diminum korban ternyata sengaja dicampuri racun sianida yang dibeli pelaku secara online. Korban sengaja dibunuh karena mengetahui tindak kejahatan lain yang dilakukan tersangka Ayu Vindi Antika.

Kesimpulan itu terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan meminta bantuan dari Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan menggunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation.

Polisi menangkap Ayu Vindi Antika (26), pembunuh Muhamad Risqhi Saputra pelajar Mts Sudimoro dengan mencampurkan racun sianida ke kopi yang diminum korban.

“Dari hasil pemeriksaan itu kita dapati bahwa pemeriksaan dari sisa kopi yang diminum oleh korban dengan pemeriksaan hasil ekshumasi (bongkar makam) sampel bagian tubuh yang dicek Labfor itu adalah identik mengandung racun sianida.”ungkap Kapolres AKBP Agung Nugroho saat pers rilis Kamis 1 Februari 2024.

Kemudian dari pemeriksaan tersangka juga berdasarkan histori dari HP tersangka terdapat fakta pernah membeli racun sianida secara online.

Kasus keracunan pelajar Mts Maarif Sudimoro hingga meninggal dunia tersebut menjadi perhatian publik.

“Tersangka memberikan racun itu awalnya untuk menutupi kejadian pencurian uang di ATM milik Sukatmini ibu korban. Tersangka berniat meracuni keluarga korban namun naas kopi beracun itu yang meminum Muhammad Risqhi Saputra.”jelas AKBP Agung Nugroho.

Sebelum membeli racun, tersangka sempat browsing jenis jenis racun di google.

Dari hasil browsing itu dipilihlah oleh tersangka racun sianida seperti apa yang dilihatnya di Youtube. Gilanya tersangka sebelum melakukan aksi meracuni korbannya tersebut lebih dulu dicicipi sendiri racun sianida yang dibelinya online tersebut.

“Berdasar jejak digital tersangka, kita tetapkan Ayu Vindi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan cara memberi racun sianida.”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka Ayu Vindi Antika merupakan tetangga yang sangat dekat dengan semua anggota keluarga korban.

Kedekatan tersangka dengan keluarga korban dibayarnya dengan tindak kejahatan mencuri uang ibu korban di ATM senilai Rp.32.000.000;.

Tidak hanya mencuri uang ibu korban saja, pelaku juga gelap mata berencana menghabisi nyawa anggota keluarga korban dengan racun dengan dalih agar tidak ketahuan kalau tersangka telah mencuri uang. Niat buruk tersangka itu berhasil mengenai sasaran, Muhammad Risqhi Saputra pelajar Mts kelas 2 itupun tewas seketika setelah meneguk kopi beracun.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terbongkar setelah ada laporan pencurian uang di ATM milik Sukatmini ibu korban.

Dari adanya laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP kemudian menemukan bukti jika pelaku penarikan ATM milik ibu korban adalah Ayu vindi Atika. Berselang beberapa hari kemudian tersangka nekat membunuh anggota keluarga korban dengan meracun sianida yang dibubuhkan kedalam minuman kopi.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.02
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03