Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Mantan Kepala Desa Edy Suwito Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Nyatakan Pikir-pikir

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Agustus 16, 2023

GrinduluFM Pacitan -Terdakwa kasus tipikor dana desa mantan Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Edy Suwito menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Mantan kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar itu menyatakan pikir pikir terlebih dahulu atas putusan hakim yang menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu sebagaimana di benarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto SH saat dikonfirmasi.

“Atas putusan tersebut, PH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU menyatakan pikir pikir.”kata Yusaq

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutus dengan amar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyaiknkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.

Meskipun begitu majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam dakwaan Subsidair menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan.”Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.444.816.200 Subsidair 1 tahun. Barang bukti Conform JPU. Membayar perkara sebesar Rp.5.000.”terangnya.

Seperti diketahui Edy Suwito terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.516.816.200,00;.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 08.14
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03