Terungkap Pembunuh Sadis dan Pembuang Bayi ke Jurang Ibu Kandungnya Sendiri Seorang Penyanyi Elektone

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juni 09, 2023

GrinduluFM Pacitan -Sepintar pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.Memang benar adanya, kejahatan tidak mungkin selamanya ditutupi.

Kasus pembunuhan sadis bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di jurang area perkebunan milik warga Petung sinarang perbatasan Pacitan Tegalombo,Kamis(4/5/2023)akhirnya terungkap.

Tim gabungan dan personel Satreskrim Polres Pacitan mengamankan ibu kandung korban yang merupakan seorang penyanyi elektone,Kamis (8/6/2023).

Keberhasilan mengungkap pelaku sadis pembunuh dan pembuang bayi tersebut dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd melalui Kapolsek Tegalombo Iptu Fachur Rahman.

“Betul,anak banjarejo kebonagung.Penyanyi elektone.”ucap Kapolsek Tegalombo saat dikonfirmasi.

Untuk mengungkap siapa pelaku sadis tersebut, polisi menggunakan satu satunya bukti kunci yaitu kaos hitam bertuliskan komunitas reyog yang digunakan pelaku untuk alas jasad jabang bayi saat dibuang. Dari hasil penelusuran kaos tersebut ternyata polisi berhasil menemukan titik terang siapa pelaku yang sungguh sadis itu.

Surga berada ditelapak kaki ibu tak pantas disematkan untuk pelaku inisial HSKP(23)warga Dusun Galit Desa Banjarjo Kecamatan Kebonagung ini.Betapa tidak!tersangka tega membuang bayi tak berdosa itu ke jurang.

"Ini kasus murni pembunuhan,jadi kita terus upayakan bisa mengungkapnya sampai terang benderang."ujarnya

Sebelumnya bayi dalam kondisi mengenaskan tersebut ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia dibungkus tas kresek di area perkebunan milik warga Petungsinarang yang berada di wilayah Kebondalem Kecamatan Tegalombo,kamis(4/5/2023)sekira pukul 15.30 WIB.

Saat ini pelaku yang merupakan penyanyi elektone-an tersebut sudah diamankan di mapolres pacitan beserta barang bukti. Pelaku di periksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Kepolisian juga memeriksa 5 saksi, dimana 4 saksi diantaranya perempuan dan 1 saksi berjenis laki laki.

Diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 13.56
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03