Modus Bunuh dan Buang Bayi ke Jurang: Malu Berstatus Janda Melahirkan, Sebelum Dibuang Sempat Disembunyikan Dua Hari Dikolong Tempat Tidur

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Juni 12, 2023

GrinduluFM Pacitan -Kasus pembuangan bayi ke jurang yang sempat menggegerkan warga, ditemukan warga saat merumput di Wilayah Kebondalem dalam kondisi sudah membusuk,yang terjadi pada Kamis(4/5/2023)berhasil diungkap Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd melalui Kasat Reskrim Polres Pacitan IPTU Andreas Hekso saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang bayi perempuan. Pelakunya ibu dari bayi itu sendiri, yakni Hikmah Satwika K.P kelahiran 1 Mei 2001 warga Dusun Galit Desa Banjarjo Kecamatan Kebonagung.

Modus tersangka membunuh bayinya dan membuang ke jurang karena selama ini dirinya berstatus janda.Malu melahirkan tanpa suami.

“Karena tersangka ini berstatus janda, malu diketahui keluarga dan rekan kerabatnya, sehingga bayi yang dilahirkannya itu dibuangnya.”ucap kasadreskrim Andreas

Setelah butuh waktu sebulan dalam penyelidikan,polisi baru menetapkan tersangka Hikmah Satwika K.P dengan memegang dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi saksi dan alat bukti petunjuk berupa kaos hitam yang bertuliskan PAGUYUBAN REOG SIDO RUKUN BANGUNSARI PACITAN digunakan alas jasad bayi.

“Tanggal 3 mei 2023 masyarakat kebondalem yang sedang cari rumput mencium bau menyengat.Setelah di datangi ada bungkusan plastik warna biru, berisi jasad bayi tak bernyawa dibungkus kain dan alas kaos hitam lengan panjang. Dari penyelidik polres pacitan dan polsek tegalombo melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti kita kumpulkan kita lakukan gelar perkara 2 kali,untuk kemudian bisa menetapkan tersangka.”ungkapnya

Tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi dari unit PPA Satreskrim Polres Pacitan, bayi itu sempat disimpan tersangka di kolong keranjang tidurnya selama 2 hari sebelum akhirnya dibuang.

Tersangka melakukan perbuatan sadis tersebut sendirian tanpa dibantu siapapun.

Diketahui, setelah membuang bayi tersebut, tersangka tidak kemana mana akan tetapi berada dirumah orang tuanya di Ds.Banjarjo Kecamatan Kebonagung sampai akhirnya ditangkap polisi.

“Bayi itu setelah dilahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis. Kemudian sempat sekali bayi menangis dalam kondisi lemas. Lalu dibersihkan dibungkus kain ditaruh ember dan disembunyikan dikolong tempat tidur. Dilahirkan tanggal 1 Mei dan dibuang ke jurang tanggal 3 Mei 2023.Ditemukan warga tanggal 4 mei 2023.Sungguh tega, bayi tak berdosa itupun sempat dimasukan di koper warna pink oleh tersangka.”ujarnya

Saat ini Kepolisian pacitan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Selain itu juga menambah alat bukti berupa surat hasil visum rumah sakit.

Akibat perbuatannya Tersangka yang berprofesi sebagai biduan tersebut di sangkakan pasal undang undang perlindungan anak. Pasal 76C JO Pasal80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas)tahun.

“Ini sementara kita sangkakan kekerasan terhadap anak. Mengapa? Karena tersangka melahirkan tanpa dibantu tenaga medis. Tali pusar dipotong sendiri dengan gunting.”jelasnya

Kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, salah satunya kemungkinan menemukan titik terang siapa ayah dari si jabang bayi.

“Ini pendalaman ya, kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 13.37
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03