Hari ke-8 KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Baru PKS Parpol yang Daftar

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Mei 08, 2023

GrinduluFM Pacitan - Dengan rasa percaya diri sudah 100 persen melengkapi data yang dibutuhkan dan yakin siap bertarung merebut suara dalam Pemilu 2024 mendatang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan nama caleg ke kantor KPU tanggal 8 Mei 2023.

Butuh waktu kurang lebih 42 menit bagi partai keadilan sejahtera (PKS) tersebut untuk menyelesaikan semua prosedur pendaftaran bakal calon legislatif nya. Dihitung sejak masuk gerbang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga keluar dari ruang pendaftaran.

Jika melihat, bakal calon legislatif yang diusung PKS pada pemilu 2024 memang masih ada wajah wajah lama, namun sebagian juga ada wajah baru yang sempat disebutkan oleh Ketua DPD PKS Pacitan Ahmad Rifai saat pendaftaran.

Hasil pantauan selama dibuka pendaftaran sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, PKS merupakan partai pertama yang mengajukan pendaftaran bakal calon Legislatif di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan.

“Alhamdulillah, PKS jadi partai politik pertama yang mendaftarkan ke kantor komisi pemilihan umum pada kesempatan pagi menjelang siang ini. Sejumlah 45 bakal calon kami alhamdulillah lengkap tanpa da berkas yang tertinggal.”kata Ahmad Rifai Ketua DPD PKS Pacitan

Ketua DPD PKS Pacitan juga mengatakan tentang kompisisi 30 persen keterwakilan perempuan seluruhnya sesuai dengan peraturan kpu terpenuhi.

PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan Senin (8/5/2023) di iringi karnaval budaya Reog.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulistyorini mengatakan, proses pengajuan pendaftaran bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dari partai keadilan sejahtera berjalan baik.

“ Hari ke delapan masa pengajuan bakal calon anggota dprd kabupaten pacitan kita menerima pengajuan bakal calon dari partai keadilan sejahtera. Parpol sudah menyerahkan berkas secara fisik yang harus diserahkan ke kpu.”terangnya

Dalam proses pengajuan pendftaran bakal calon, Bawaslu melakukan pengawasan melekat untuk mengantisipasi munculnya masalah saat pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif.

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin mengatakan, pada tahapan ini Bawaslu meminta KPU memastikan ketepatan waktu dan ketepatan prosedur. Jangan sampai ada catatan dari bawaslu gara gara melanggar ketentuan ketepatan tersebut.

Jika waktu pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 maka tidak boleh diterima sebelum jam tersebut. Begitu pula batas akhir waktu pendfataran juga harus dipatuhi tidak boleh dilebihkan.

“Terkait dokumen yang dimasukan juga sama, prosesnya seperti apa, misalnya administrasi bakal calon itu semuanya harus di masukan silon, kita melakukan pengawasan di silon juga itu. Jadi ada pengawasan ketepatan waktu, ketepatan prosedur dan ketepatan tata cara itu.”jelasnya

Termasuk netralitas kpu dalam memberikan pelayanan kepada partai politik yang mendaftar juga menjadi atensi pengawasan bawaslu. Dimana semua partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke kpu harus dilayani sama terkait prosedur, waktu dan tatacara.

Ditambahkan Syamsul, waktu, ada jam dinding diruang pendaftaran juga menjadi perhatian Bawaslu yang sudah di sampaikan diawal. Bawaslu mengawasi itu kapan masuknya, kapan datangnya, kapan regsiternya. Bawaslu juga harus menghitung misalkan satu partai politik untuk proses itu berapa waktu yang dilakukan.

“Kita harus antisipasi, suatu saat kita inikan ada banyak partai yang akan masuk. Hari ini baru satu, bisa jadi dihari terakhir crowded. Makanya waktu ini juga menjadi atensi kita untuk mungkin nanti bisa menghimbau antara kpu pelaksana teknis dengan temen temen LO parpol untuk bisa mengefektip kan waktu ini karena jangan sampai nanti waktunya habis karena semua parpol penuh sesak dihari terakhir daftarnya, kan gitu.”pungkasnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 13.56
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03