Sebanyak 11 orang itu mulai cuti terhitung per 22 Mei hingga 9 Juli mendatang, total ada 11 PNS namun untuk yang 8 PNS berangkat gelombang awal Rabu (24/5/2023). Sedangkan sisanya 3 orang lagi berangkat ikut gelombang dua pada awal Juni mendatang.
“Kalau data yang mengajukan cuti besar berangkat haji ada 11 PNS, tapi yang dimulai perhari ini ada 8 orang. Rata rata mereka ambil cuti selama 49 hari.”katanya
Rudi Haryanto menjelaskan, cuti yang diambil pns berangkat haji tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan 12 hari. Selain itu lanjut Rudi, cuti belasan PNS ini tidak mengganggu kerja pemerintahan. Mereka ada yang merupakan staf dan ada juga yang pejabat.
Menurutnya cuti haji merupakan cuti besar yang sudah sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Daerah dan memang di perbolehkan.
“Cuti haji ini tidak mengganggu kinerja dan juga tidak mengurangi gaji pokok dan tunjangan.”lanjutnya
Reporter/Penulis:Asri