Kakek 84 Tahun Cabuli Anak 4 Tahun di Pacitan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, April 13, 2023

GrinduluFM Pacitan - Sungguh bejat dan tak pantas diampuni perbuatan kakek berinisial JR (84) warga Dusun Papringan Desa Gembong Kecamatan Arjosari ini lantaran tega mencabuli anak usia 4 tahun sebut saja korban mawar bukan nama sebenarnya yang tidak lain tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya kakek inisial JR yang terlihat kurus dengan rambut beruban itu harus membayar mahal perbuatan bejatnya dengan mendekam di penjara, di sisa usianya yang kini sudah beranjak 84 tahun.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd membenarkan adanya kasus tersebut saat rilis ungkap kasus kejahatan, Kamis (13/4/2023).

“Awalnya korban yang masih berusia 4 tahun ini menangis kesakitan dan bercerita kalau alat sensitifnya dimasuki jari pelaku, mendengar hal itu ibu korban langsung melaporkan ke petugas polisi setempat.”katanya

Selain menangkap JR pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur usia 4 tahun. Polres Pacitan juga membekuk pelaku persetubuhan terhadap korban anak usia 17 tahun. Pelaku inisial AS(40)warga Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan itu yang tak lain merupakan ayah tiri korban inisial mawar bukan nama sebenarnya.

Kapolres mengungkapkan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengancam korban agar mau melayani perbuatan bejatnya saat kondisi rumah sepi.

“Modus tersangka melakukan persetubuhan ketika rumah sepi, ibu korban berada di lading. Tersangka masuk kedalam kamar korban saat korban tidur. Pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan.”ungkap Kapolres AKBP Wildan Alberd

Persetubuhan anak di bawah umur ini kerap kali terjadi di Pacitan. Korban lebih sering merupakan orang terdekat pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku inisial JR (84) mencabuli anak usia 4 tahun dan AS (40) mensetubuhi anak tirinya usia 17 tahun ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kita kenakan Pasal 81 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 14.22
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03