Jelang Lebaran Pekat Meningkat, Polres Pacitan Ungkap Kasus Penyakit Masyarakat

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, April 13, 2023

GrinduluFM Pacitan -Tren penyakit masyarakat jelang lebaran di Wilayah Hukum Polres Pacitan meningkat tajam. Peningkatan sekitar 30 persen di banding hari hari biasa. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Pacitan dari hasil Operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama 15 hari dilaksanakan operasi pekat semeru 2023.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis ungkap kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat)2023 di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Kamis(13/4/2023).

Dalam oeprasi pekat tersebut Kapolres Wildan menyebutkan sebanyak 17 orang ditangkap dari sejumlah kasus diantaranya kasus Narkotika, tersediaan farmasi, Miras, judi, prostitusi, persetubuhan dan pencabulan yang diungkap.Mulai dari Penjudi, pencuri,pecandu narkoba, pedagang miras hingga prostitusi tercyduk.

“Pada pagi ini Polres Pacitan akan merilis hasil operasi pekat semeru 2023.Miras 2 LP dan 2 tersangka, tersediaan farmasi 7LP dan 8 tersangka, narkotika 1 tersangka, judi 2 tersangka, prostitusi 2 tersangka. BB 103 dan 150 liter miras, ratusan butir pil dobel L dan 80 gram shabu.”katanya

Dalam operasi pekat tersebut, AKBP Wildan Alberd mengatakan, dari sekian kasus yang diungkap, ada 1 tersangka yang merupakan DPO Daftar Pencarian Orang Polres Pacitan berhasil ditangkap.

“Tersangka MMT pas lagi kita amankan ternyata DPO nya Polres sejak Januari 2023 lalu. Nggak tahu nya tersnagka ini DPO yang kita tangkap.”ungkapnya

Ditambahkan Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd, operasi tersebut bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak criminal serta mencegah terajdinya kejahatan lain jelang selama ramadhan dan jelang lebaran agar situasi kondusif.

Selain itu, lanjut Wildan, pihaknya juga mengungkap kasus kejahatan pencurian sepeda motor (curnamor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Kita amankan juga itu barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian.”imbuhnya

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasa sesuai dengan tindak kejahatan yang di lakukannya.

“Mereka kita jerat Pasal sesuai perbuatannya, misalnya untuk yang pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, untuk ancaman yang tersangka narkoba maksimal 15 tahun penjara.”tutupnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 13.36
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03